Header Ads

PERUSAHAAN/INSTANSI WAJIB MEMBERIKAN THR KEPADA PARA KARYAWAN SELAMBAT LAMBATNYA H-7 LEBARAN


SRJ NEWS -  Menjelang Lebaran idul fitri Sejatinya Setiap perusahaan /instansi dikabuoaten.jember wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Disnakertrans Kabupaten Jember, Lily Rismawati (31/5/18) menjelaskan, perusahaan wajib memberikan THR selambat lambatnya  7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.



Lily menerangkan, pihak disnakertrans jember akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawanya sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.


"Apabila perusahaan lalai, maka akan dikenakan sanksi administratif." Terangnya



Lebih lanjut Lily menambahkan, pihaknya bersama pemkab jember sudah membagikan surat edaran dan pernyataan kesanggupan pembayaran THR kepada sekitar 805 perusahaan yang ada di seluruh Kabupaten Jember.


Surat edaran tersebut berisi tentang himbauan agar perusahaan memberikan THR paling lambat pada H-7 lebaran.


Pihaknya berharap semua perusahaan di Kabupaten Jember memberikan hak karyawan tersebut karena sudah diatur oleh pemerintah"pungkasnya


1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.