Header Ads

BIRO JASA KEPENGURUSAN PASPOR ITU SIFATNYA HANYA MEMBANTU


SRJ NEWS - adanya biro jasa kepengurusan dokumen paspor, untuk urusan keimigrasian itu sah sah saja, dikarenakan mereka resmi berbadan hukum, cuman sifatnya hanya diperbolehkan dalam konteks membantu saja, bukan menggantikan peran pemohon, hal tersebut disampaikan kepala kantor imigrasi kelas dua jember , Kartana (1/5/18)


Lanjut Kartana memperjelas peran yang diperbolehkan dari sebuah biro jasa contohnya membantu menyetorkan dokumen dikarenakan pemohon sibuk atau tidak sempat ke kantor imigrasi karena ada sesuatu hal yang mendadak, namun biro jasa tidak boleh ikut campur hingga ke dalam semisal saat wawancara.


“Saya malah berharap masyarakat mengurusnya sendiri, untuk apa melalui biro jasa kalau mengurus sendiri itu mudah, semua sudah mudah, tinggal daftar online, nanti muncul nomer urutnya, datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman geometrik, sehari selesa, tinggal bayar dibank dan tunggu 3 hari maka dokumen sudah terselsaikan "pungkasnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.