POLRES JEMBER BERHASIL MENANGKAP TERDAKWA KASUS PENYALAGUNAAN NARKOTIKA YANG KABUR SAAT DI PERSIDANGAN
SRJ NEWS - Tak perlu waktu telalu lama bagi Polres Jember Menangkap dan mengejar terdakwa kasus penyalahgunaan
Narkotika yang kabur saat disidangkan akhirnya membuahkan hasil. Kamis
(24/5/2018) terdakwa berinisial T-W dan istrinya P-J yang membantu pelariannya
berhasil diamankan kembali di Mapolres Jember.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menerangkan, setelah berhasil kabur dari
persidangan pada 15 Mei 2018 lalu, terdakwa sempat berada di Jember dan
Lumajang, dan baru pada hari ke-4 ia dan sang istri menuju ke Kalimantan
Selatan. Melalui serangkaian kegiatan penyelidikan akhirnya polisi berhasil
mencium keberadaan terdakwa hingga menerjunkan tim gabungan untuk mengejar
tersangka.
Menurut Kapolres, terdakwa berhasil kabur karena ada peran istrinya yang
menyiapkan dan membantu melarikan diri. Sehingga P-J juga akan dijerat
dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 139 tentang
membantu tersangka melarikan diri dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres menerangkan, untuk proses selanjutmya Polres Jember akan
berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejari Jember mengenai tindak lanjut
persidangan terdakwa T-J di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sedangkan untuk
istrinya P-J pihaknya akan memulai dengan pemberkasan terlebih dahulu untuk
kemudian dilimpahkan ke Kejari Jember.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Cahyo Madiastrianto,
mengaku mengapresiasi Langkah Polres Jember yang telah menerjunkan
langsung Kasat Reskoba bersama tim sehingga terdakwa kembali berhasil
ditangkap. Untuk selanjutnya Kejari Jember akan melanjutkan proses sidang
dengan agenda pembacaan tuntutan.
Diberitakan sebelumnya , T-J, 25 tahun warga Desa Semboro, Kecamatan Semboro
terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Selasa 15 Mei 2018
kabur sesaat akan dilakukan sidang di PN Jember, dengan agenda pembacaan
tuntutan. kaburnya terdakwa karena dibantu oleh seorang wanita yang tidak lain
adalah istrinya" pungkas
Post a Comment