KAPOLRES HIMBAU MASYARAKAT UNTUK TIDAK MEMPERJUAL BELIKAN PETASAN/MERCON KARENA DAPAT DISANGSI PIDANA
SRJ NEWS - Guna mengantisipasi penyakit masyarakat di bulan suci ramadhan Polres Jember akan menindak tegas, pembuat, penjual, menyimpan dan pengangkut petasan ilegal di wilayah Kabupaten Jember.
Dikarenakan, selain mengganggu ketertiban umum dan membahayakan
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo dalam keterangannya kepada sejumlah awak media polisi akan menindak tegas jika kedapatan ada selama bulan suci Ramadhan.menjual beliakan petasan atau mercon
“Yang melanggar langsung kita tindak, itu mengacu pada undang-undang No 13 Tahun 1951 tentang bunga api dan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak,” tegasnya menjelaskan, (26/05/2018).
Kusworo juga menambahkan, bahwa apabila hal itu tetap dan memaksa dilakukan, paling maksimal terancam dengan hukuman kurungan 20 tahun.
“Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing,” ujarnya, di halaman Mapolres.
Kapolres juga meminta, kepada masyarakat apabila menemukan kejadian di lapangan terkait hal tersebut, untuk tidak segan-segan melaporkan.(tim*)
Post a Comment