Header Ads

NEKAT JUAL ROKOK ILEGAL TANPA CUKAI, WARGA SEMBORO DI COKOK POLISI


SRJ NEWS - Polres Jember berhasil membekuk penjual rokok ilegal tanpa pita cukai yang jelas  adalah Mat Dillah (40) warga Dusun Jatian, Desa Pondokdalem, Kec. Semboro ditangkap oleh Kepolisian Sektor Semboro di rumahnya.lantaran menjual rukok tanpa pita cukai


Menurut pengakuan pelaku, dirinya menjual rokok illegal tanpa cukai tersebut sudah 3 bulan lebih, dengan mendistribusikannya ke toko-toko.


Kapolres jember kusworo wibowo menerangkan“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari 3 orang, dimana 2 orang dari Bangsalsari dan 1 orang lagi tidak tahu asalnya darimana namun sering bertemu saat di Pasar,” terangnya


Lanjut kapolres, Adapun barang bukti yang diamankan adalah rokok ilegal berbagai merek sejumlah total 578 press.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, terpaksa pelaku berlebaran didalam sel penjara, pelaku dijerat dengan Pasal 54 jo 29 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya kepolisian akan menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke pihak bea cukai."pungkasnya


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.