Header Ads

TERBUKTI LAKUKAN PUNGLI DAN KORUPSI, KETUA PKG PAUD JEMBER DITETAPKAN TERSANGKA OLEH KAJARI JEMBER


SRJ NEWS - NS Ketua Pusat Kerja Gugus (PKG) Paud Kabupaten Jember. Ditetapkan dan ditahan oleh kejaksaan Negeri Jember atas dugaan kasus pungutan liar (Pungli) dan Korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Paud  Jember


Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Herdian Rahardi (22/5/18)  menerangkan, N-S melakukan penarikan uang ke seluruh lembaga Paud di kabupaten Jember yang totalnya  berjumlah 1.177 lembaga.


Dari tiap lembaga ia menarik uang sebesar Rp 350.000 dengan modus untuk biaya mengagendakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang proses penyusunan dan pelaporan BOP Paud.


Dari dana yang terkumpul, memang sempat diselenggarakan Bimtek namun dengan anggaran yang lebih kecil ,Sehingga sisa anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi guna memperkaya diri sendiri


Herdian menjelaskan, sebenarnya dalam kegiatan BOP Paud tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan atau penarikan dana.


Tetapi, N-S terbukti dan sah melakukan penarikan dan tidak bisa mempertanggung jawabkan sisa anggaran yang telah dikumpulkan tersebut.


Saat ini N-S kai tetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Jember, agar tidak menghilangkan barang bukti dan dilakukan proses penyidikan lebih intensif lagi apakah masih ada oknum atau oelaku lain atau tidak "terangnya


Herdian mengatakan,atas perbuatannya pelaku dituntut dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."pungkasnya (tim *)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.