Header Ads

ANIYAYA IBU TIRINYA WARGA MAYANG DIPOLISIKAN


SRJ NEWS -, HD warga Desa Sidomukti Mayang tega menendang ibu angkatnya sendiri llantaran ia Tidak terima dituduh mencuri buah nangka Akibat perbuatannya HD harus berurusan dengan aparat kepolisian


Kapolsek Mayang AKP Gunawan Triono (20/5/18) menceritakan, aksi penganiayaan ini berawal dsri masalah sepele, korban bernama Aryani bersama suaminya yang tidak lain adalah ibu tiri tersangka, terkejut melihat buah nangka yang ada di depan rumahnya tidak ada ditempatnya lagi. Korban yang melihat anak angkatnya berada di sekitar TKP, memberanikan diri bertanya.


Namun tersangka tersinggung, emosi dan merasa dituduh sehingga terjadi percekcokan. , hingga akhirnya tersangka geram dan menendang tubuh korban. Akibatnya korban jatuh tersungkur dan mengalami lebam di bagian perut dan pantatnya.


Tak terima.dengan tindakan tersangka  Kamis pagi korban melapor ke Mapolsek setempat. Meski sebelumnya telah dimediasi oleh kepala desa setempat namun hasilnya nihil"terangnya


 lanjut Gunawan menjelaskan, setelah hasil visum korban diperoleh, Kamis sore polisi menetapkan hd sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan merelakan dirinya harus berlebaran dipenjara"pungkasnya


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.