DIJANJIKAN THR REMAJA DIJEMBER MALAH DICABULLI
SRJ NEWS - Diduga dijanjikan THR, AY( 16) yang hanya bekerja 4 bulan di toko
harus menerima pencabulan dari majikan korban yakni Anton. karena tidak
ada perkembangan kasus setelah dilaporkan Polsek maka pihak keluarga
mendatangi polres.
orang tua korban Usman (56) warga Kecamatan
Umbulsari mendatangi Mapolres Jember untuk menanyakan perkembangan kasus
pencabulan yang menimpa anaknya yang masih berusia 16 tahun. Usman mendesak
jajaran Polres Jember segera memenjarakan pelaku pencabulan terhadap anaknya
yang masih lulusan SMP.
"Saya kesini meminta keadilan
pihak kepolisian agar memenjarakan pelaku pencabulan terhadap anak saya. AY
dicabuli majikannya di sebuah hotel di Jember dengan alasan untuk diberi
THR," ucap Usman di halaman Mapolres Jember, Rabu (30/05).
Lanjut usman bahwa ia tidak bisa menerima perbuatan pencabulan
oleh pelaku terhadap anaknya. "Pelakunya adalah majikan anak saya sendiri,
Anton, pemilik toko sepatu di Desa Wonorejo Kecamatan Kencong," tuturnya. "Anak
saya 2 kali dicabuli oleh pelaku, di rumahnya dan di hotel, dan anak saya dipaksa.
Anak saya 4 bulan menjadi karyawan di toko Anton Jaya," terangnya.
Menurut data yang dihimpun
dilapangan Usman melaporkan perbuatan Anton ke Mapolres Jember pada Kamis
(24/05). Anton dilaporkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan
nomer laporan : STTLP/426/V/2018/JATIM/RES JEMBER.
Sementara Kanit PPA Polres Jember,
Suyitno saat akan dikonfirmasi terkait kasus pencabulan anak Usman, sedang
tidak ada ditempat.(vid/rull)
Post a Comment