Header Ads

DIJANJIKAN THR REMAJA DIJEMBER MALAH DICABULLI



SRJ NEWS - Diduga dijanjikan THR,  AY( 16) yang hanya bekerja 4 bulan di toko harus menerima pencabulan dari majikan  korban yakni Anton. karena tidak ada perkembangan kasus setelah  dilaporkan Polsek maka pihak keluarga mendatangi polres.

 orang tua korban Usman (56) warga Kecamatan Umbulsari mendatangi Mapolres Jember untuk menanyakan perkembangan kasus pencabulan yang menimpa anaknya yang masih berusia 16 tahun. Usman mendesak jajaran Polres Jember segera memenjarakan pelaku pencabulan terhadap anaknya yang masih lulusan SMP.

"Saya kesini meminta keadilan pihak kepolisian agar memenjarakan pelaku pencabulan terhadap anak saya. AY dicabuli majikannya di sebuah hotel di Jember dengan alasan untuk diberi THR," ucap Usman di halaman Mapolres Jember, Rabu (30/05).

Lanjut usman bahwa  ia tidak bisa menerima perbuatan pencabulan oleh pelaku terhadap anaknya. "Pelakunya adalah majikan anak saya sendiri, Anton, pemilik toko sepatu di Desa Wonorejo Kecamatan Kencong," tuturnya. "Anak saya 2 kali dicabuli oleh pelaku, di rumahnya dan di hotel, dan anak saya dipaksa. Anak saya 4 bulan menjadi karyawan di toko Anton Jaya," terangnya.

Menurut data yang dihimpun dilapangan Usman melaporkan perbuatan Anton ke Mapolres Jember pada Kamis (24/05). Anton dilaporkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan nomer laporan : STTLP/426/V/2018/JATIM/RES JEMBER.

Sementara Kanit PPA Polres Jember, Suyitno saat akan dikonfirmasi terkait kasus pencabulan anak Usman, sedang tidak ada ditempat.(vid/rull)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.