NEKAT MENJUAL BELIKAN PETASAN WARGA JEMBER DIGELANDANG POLISI
SRJ NEWS - Nekat menjual belikan petasan Siyanto (40), warga Dusun Krajan 1, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi. Diciduk satuan reserser satreskrim polres jember, Pasalnya ia menjual petasan jenis rentengan 5 meter milik temannya yang sudah meninggal beberapa bulan yang lalu
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat pres rilace dihalaman mapolres jember "Pelaku kami amankan saat hendak menjual petasan, setelah ada warga yang melaporkan ke anggota kepolisi. Pelaku tertangkap di Kelurahan Kebonagung, samping garasi bus Akas,," ujar Kapolres Jumat (18/5/2018)
Lanjut kusworo menambahkan "Dari tangan pelaku, Anggota berhasil mengamankan 73 butir petasan berdiamerer 1 cm dan 1 butir petasan jumbo dengan diameter 3 cm yang dirangkai menjadi 5 meter.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau menyulut petasan baik pada saat Ramadan maupun Lebaran karena bisa dijerat dengan UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban untuk tidak menjual atau menyimpan petasan, terutama jenis petasan rentengan seperti milik tersangka ini jelas dilarang, karena selain berbahaya ,juga dapat mempengaruhi kamtibmas" jelasnya
Kapolres juga manambahkan terkait petasan pabrikan , Kapolres juga melarang untuk dijual. Hanya kembang api yang diperbolehkan. Itu pun dengan catatan diameter tidak lebih dari 2 cm. "
Yang diperbolehkan hanya kembang api dengan diameter tidak lebih dari 2 cm serta yang menyulut memiliki sertifikasi," pungkasnya
Post a Comment