KAJARI JEMBER MUSNAHKAN BB TINDAK PIDANA UMUM
SRJ NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember bersama Perwakilan dari Polres
Jember Lakukan memusnahkan barang bukti tindak pidana yang terjadi dalam kurun
waktu 5 Bulan Terakhir yakni Januari hingga Mei 2018.Hal tersebut disampaikan Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ponco Hartanto (23/5/18),
ponco menerangkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 70
perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)
dari Pengadilan Negeri Jember.
Berdarakan data yang tehimpun barang
bukti yang dimusnahkan adalah, Okerbaya
Dextromethorpan
sebanyak 5.705 butir dan Trihexyphenidil sebanyak 15.920 butir, 10 buah alat
hisap shabu dan timbangan, papan judi tjap jie kie, perlengkapan judi togel, serta
uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 5.400 lembar yang terbagi dalam 54
bendel. Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti kejahatan berupa senjata
tajam jenis celurit dan pisau serta sejumlah handphone.
" Pemusnahan Barang Bukti Tindak Kejahatan ini adalah Berkekuatan Hukum
Tetap Karena telah melalui Proses Peradilan " terangnya
Kajari Menambahkan , alasananya memilih Bulan Ramadhan untuk melakukan
pemusnahan barang bukti, dengan harapan agar ibadah puasa yang dilaksanakan umat
muslim di bulan suci ini tidak terganggu dengan perbuatan-perbuatan maksiat
yang melanggar hukum, norma dan etika "pungkasnya (tim*)
Post a Comment