Header Ads

KAJARI JEMBER MUSNAHKAN BB TINDAK PIDANA UMUM



SRJ NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember bersama Perwakilan dari Polres Jember Lakukan memusnahkan barang bukti tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 5 Bulan Terakhir yakni Januari hingga Mei 2018.Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ponco Hartanto (23/5/18), 

ponco menerangkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 70 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Jember.
Berdarakan data yang tehimpun  barang bukti yang dimusnahkan adalah, Okerbaya 

 Dextromethorpan sebanyak 5.705 butir dan Trihexyphenidil sebanyak 15.920 butir, 10 buah alat hisap shabu dan timbangan, papan judi tjap jie kie, perlengkapan judi togel, serta uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 5.400 lembar yang terbagi dalam 54 bendel. Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti kejahatan berupa senjata tajam jenis celurit dan pisau serta sejumlah handphone.
" Pemusnahan Barang Bukti Tindak Kejahatan ini adalah Berkekuatan Hukum Tetap Karena telah melalui Proses Peradilan " terangnya

Kajari Menambahkan , alasananya memilih Bulan Ramadhan untuk melakukan pemusnahan barang bukti, dengan harapan agar ibadah puasa yang dilaksanakan umat muslim di bulan suci ini tidak terganggu dengan perbuatan-perbuatan maksiat yang melanggar hukum, norma dan etika "pungkasnya (tim*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.