PT. KAI DAOP 9 JEMBER BONGKAR DUA BANGUNAN RUMAH
SRJ NEWS - PT. KAI daop XI mengeksekusi bangunan rumah di Jalan Anggrek, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang dinilai tanah tersebut merupakan Hak Milik dari PT KAI daop XI, jum.at (11/5/18)
Subagiono pemilik salah satu rumah tersebut menyayangkan aksi PT KAI daop XI , yang menurutnya tidak sesuai prosedur, karena ia memiliki surat ijin mendirikan bangunan (IMB), dan bukti sewa pada dinas pengairan sempat adu argumentasi antara pemilik rumah dengan koordinator eksekusi, namun hal tersebut tidak mengurungkan niat petugas untuk membongkar bangunan karena memang sebelumnya pihak dinas pengairan menyatakan lahan tersebut memang milik PT KAI,
Sementara itu humas PT KAI DAOP XI Jember lukman arif menuturkan "Rumah seluas 197 meter persegi tersebut dihuni Subagiyono dan Siswantoro. "Mereka sudah diberi kesempatan untuk pindah dan membongkar bangunan sejak 2014. Bahkan sudah diberi uang bongkar sebesar Rp 32,5 juta pada 20 November 2014, namun tidak memiliki itikad baik, jadi terpaksa kami bongkar paksa, hal tersebut juga dibenarkan sibagiyono bahwa dirinya telah menerima uang pembokaran"terangnya
Seperti yang diketahui bersama dua bangunan rumah dijalan anggrek, dibongkar oleh petugas PT. KAI,Rencananya lahan tersebut akan jadi bagian program pengembangan kawasan Stasiun Jember. PT KAI Jember
Post a Comment