PELAKU JUAL BELI SATWA LANGKA DICIDUK POLISI
SRJ NEWS - kepolisian jember berhasil mengungkap pelaku jual beli satwa dilindungi seorang pelaku penjual lutung jawa (trachypithercus auratus) saat tengah melakukan transaksi, Jumat (4/5/2018).
Dalam pers release yang digelar di halaman Polres Jember, Minggu (6/5/2018), Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menuturkan pelaku bernama ,Sandy Fanandri (22) warga Dusun Krajan Desa Glagahwero Kalisat Jember menjual Lutung Jawa seharga Rp 400 ribu.
"Pelaku mendapatkan Lutung Jawa ini dari kawannya seharga Rp 100 ribu, kemudian pelaku menjual Lutung Jawa tersebut ke pembeli asal Solo Jawa Tengah. kata kapolres
Kapolres Kusworo menambahkan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, Lutung Jawa tersebut berasal dari hutan di Banyuwangi.
Namun info tersebut masih dalam penyidikan anggota, lutung jawa merupakan salah satu satwa dilindungi
"Pelaku sudah dua kali menjual Lutung Jawa. Yang pertama kali berhasil terjual. Selain lutung, pelaku juga kerap menjual burung-burung langka,"
Lanjut Kusworo , mengatakan "Pengakuan dari pelaku dia sendirian dalam menjalankan aksinya. Tapi masih kami dalami juga apakah ada pihak lain atau tidak" ucapnya
Atas perbuatanya pelaku itu diancam dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Ancamannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," tegas kusworo
Post a Comment