Header Ads

KPU JEMBER BERIKAN SURAT PERINGATAN TERKAIT PEMASANGAN APK YANG MELANGGAR ATURAN



SRJ NEWS-  Keberadaan  Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu Legislatif (pileg) dan Pemilu Presiden (pilpres)  2019 di Kabupaten Jember mendapat sorotan dari Bawaslu Provinsi Jatim akhirnya ditanggapi oleh KPU Jember.

Hal Tersebut disampaikan Ketua KPU Jember Achmad Anis (2/5/18) ia menerangkan, Pemasangan  APK  bisa dikategorikan sebagai tindakan kampanye, padahal kampanye hanya boleh dilakukan pada jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU." ujarnya

Anis Menambahkan Terkait ada banyaknya APK Pileg dan Pilres 2019  yang sudah dipasang dibeberapa titik diwilayah kabupaten jember , diluar jadwal kampanye yang ditetapkan jelas merupakan pelanggaran, untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan Banwaslu " imbuhnya

Lanjut dia , KPU mengaku hanya sebatas memfasilitasi regulasi dengan menyampaikan aturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana melakukan kegiatan kampanye  agar tidak mengganggu aspek keadilan dalam pelaksanaan pemilu. 

Dalam pelaksaannya KPU juga mengaku tidak bisa melebihi kewenangan karena  untuk penindakan sudah ada lembaga lain yang berwenang." tegasnya

Meski demikian sebagai bentuk etiket baik, KPU akan berkirim surat kepada tim-tim sukses dan partai untuk mengingatkan bahwa pemasangan APK untuk Pileg dan Pilres tersebut menyalahi aturan. dan dapat dikenai sangsi " pungkasnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.