KPU JEMBER BERIKAN SURAT PERINGATAN TERKAIT PEMASANGAN APK YANG MELANGGAR ATURAN
SRJ NEWS- Keberadaan Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) untuk
Pemilu Legislatif (pileg) dan Pemilu Presiden (pilpres) 2019 di Kabupaten Jember mendapat sorotan dari
Bawaslu Provinsi Jatim akhirnya ditanggapi oleh KPU Jember.
Hal Tersebut disampaikan Ketua KPU Jember Achmad Anis (2/5/18) ia menerangkan,
Pemasangan APK bisa dikategorikan sebagai tindakan kampanye,
padahal kampanye hanya boleh dilakukan pada jadwal yang sudah ditentukan oleh
KPU." ujarnya
Anis Menambahkan Terkait ada banyaknya APK Pileg dan Pilres 2019 yang sudah dipasang dibeberapa titik diwilayah
kabupaten jember , diluar jadwal kampanye yang ditetapkan jelas merupakan
pelanggaran, untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan Banwaslu " imbuhnya
Lanjut dia , KPU mengaku hanya sebatas memfasilitasi regulasi dengan
menyampaikan aturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana melakukan
kegiatan kampanye agar tidak mengganggu aspek keadilan dalam pelaksanaan
pemilu.
Dalam pelaksaannya KPU juga mengaku tidak bisa melebihi kewenangan karena
untuk penindakan sudah ada lembaga lain yang berwenang." tegasnya
Meski demikian sebagai bentuk etiket baik, KPU akan berkirim surat kepada
tim-tim sukses dan partai untuk mengingatkan bahwa pemasangan APK untuk Pileg
dan Pilres tersebut menyalahi aturan. dan dapat dikenai sangsi "
pungkasnya
Post a Comment