BEGINI TANGGAPAN DISPERINDAG TERKAIT DENGAN DEMO PEDAGANG PASAR TANJUNG KEMAREN
Foto Ketika Aksi Demo oleh Pedagang |
SRJ NEWS - Menanggapi hal terkait Tuntutan Gabungan Pedagang Tradisional
Pasar Tanjung dan Sekitarnya (GARPAST) tentang masalah Retribusi,
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember
Anas Ma’ruf (8/5/18) menjelaskan,
sebenarnya tidak ada kenaikan tarif retribusi untuk pedagang pasar Tanjung dan
sekitarnya."ujarnya
hanya saja Lanjut Anas sebenanya selama ini membayar tarif dibawah tarif
yang seharusnya. Sehingga setelah ada temuan BPK terkait hal tersebut,
Disperindag di tugaskan untuk menarik retribusi tarif sesuai Perda yang berlaku
yakni Perda Nomer 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum" Imbuhnya
Seperti yang diketahui Gabungan Pedagang tradisional Pasar Tanjung dan
Sekitarnya (GARPAST ) Menggelar aksi demonstrasi didepan kantor Disperindak Jember
(7/5/18) berkaitan dengan penetapan/penyesuaan Target Retribusi pasar Tahun
Anggaran 2017.
Dimana kenaikan tarif retribusi
tersebut dirasa sangar membebani para pedagang karena dirasa dilakukan secara
sepihak tanpa ada perundingan terlebih dahulu.dengan para Pedagang
dalam aksinya kemaren Koordinator aksi Sudarsono mengatakan, sejak Januari
2018 Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Jember menetapkan kenaikan
tarif retribusi yang di rasa pedagang sangat tinggi nilainya, yakni naik antara
40 hingga 50 persen. yang dirasa sangat membebani para pedagang " menaikan
retribusi memang tidak ada larangan namun harus mengacu pada mekanisme
perundang undangan agar tidak ada pihak yang dirugikan" pungkasnya
Post a Comment