Header Ads

PENGEDAR UPAL DI CIDUK POLISI




SRJ NEWS - Mapolres Jember Berhasil Mengamankan pembuat dan pengedar Uang Palsu(Upal) dimana tempat terjadi TKP) diwilayahPerkara( Jombang kabupaten jember.selasa(17/04/2018 ).

Dalam pengamanan ini Mapolres Jember mengamankan S (30) warga dusun Rojobalen desa Kloposawit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang,Beserta Barang Bukti Uang Palsu 101 lembar dengan pecahan 20.000 ribuan,1 buah Mesin Printer Fotocopy merk epson,2 Rim Kertas HVS,2 gunting,1 buah pisau cutter,2 buah penggaris dan Rokok 2 Bungkus dari hasil pembelian dengan Uang Palsu.

Adapun Modus tersangka menggunakan Uang Palsu dengan pecahan 20.000 ribuan untuk membeli Rokok 2 bungkus diwarung,ketika pemilik warung mengetahui bahwa Uang Palsu,tersangka berusaha melarikan diri.Namun,disaat melarikan diri tersangka menabrak motor korban.sehingga dapat diamankan.

Kapolres Jember AKBP.Kusworo Wibowo,menyatakan bahwa tersangka ini akan diancam hukuman kurang lebih 15 tahun penjara.

"Tersangka Akan dijerat dengan Pasal 364 ayat (1),(2) dan (3) UU.RI NO.7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Jo Pasal 245 KUHP Ancaman Hukuman Paling Lama 15 Tahun".ujarnya AKBP.Kusworo Wibowo.

Sementara itu,Joni Setiyahadi Kasir Senior Bank Indonesia juga menyapaikan bahwa Uang Palsu banyak beredar dimasyarakat.

"Uang palsu yang beredar di masyarakat mulai januari hingga April ini sebenyak 2000 lember dengan pecahan 100.000 ribu dan 50.000 ribu".ungkapnya Joni ke awak Media.

Berdasarkan dari penglihatan sekilas bahwa Uang Palsu yang dibuat oleh pengedar Uang palsu ini sangat jauh berbeda dengan Uang Asli,Baik dari kertasnya,Warna,Benang pengaman serta jika dibiaskan ke ultra violet tidak memendarkan pantulan.(Yunkz).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.