POLISI TAK TEMUKAN UNSUR PIDANA DALAM TRAGEDI RITUAL MANDI DI PANTAI PASEBAN JEMBER
SRJ NEWS - Menindaklanjuti insiden tewasnya warga probolinggo yang melakukan Ritual Mandi di pantai paseban, Tim Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember menyimpulkan tidak ada unsur pidana terkait insiden ritual maut di pantai Paseban, Kecamatan Kencong, Jember yang akhirnya menewaskan 3 korban warga Kabupaten Probolinggo setelah terseret gelombang besar.
Kepastian itu diperoleh setelah Anggota Penyidik Polisi meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui peristiwa naas itu, termasuk Ustad Husnan yang memimpin ritual penyembuhan rombongan 14 Warga Kabupaten Probolinggo.
Dari gelar perkara, Polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan oleh seorang ustad tersebut dan ini murni kecelakaan dan musibah
sementara itu Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya telah mendalami dugaan unsur pidana dalam peristiwa itu, namun setelah didalami tidak ada unsur pidana didalamnya,
"terkait ritual maut sudah kami gelarkan dengan mengundang ahli pidana, berdasarkan keterangan saksi serta berita acara pemeriksaan sejauh ini penyidik menyimpulkan perkara itu bukan termasuk perkara pidana," ujarnya kapolres
Menurut Kusworo, Dari hasil gelar perkara itulah diketahui jika Ustad Husnan bukan sebagai pihak yang mengajak 10 orang untuk menggelar ritual di pantai Paseban.
"yang mengajak 10 orang itu duduk di pantai adalah orang tua atau ayah A yang juga merupakan kerabat dari korban, dan ke 10 orang itu duduk di pantai melakukan ritual atas dasar kesadaran diri masing-masing, tidak ada pihak yang memaksa," imbuhnya.
Seperti diketahui, sebanyak 14 orang Warga Kabupaten Probolinggo yang dipimpin Ustad Usnan , Senin (2/4/2018) melakukan ritual pengobatan di Pantai Paseban, Kencong. Namun naas saat melakukan ritual itu ombak besar tiba-tiba datang dan menyeret keempat korban. yang berakibat meninggalnya 3 orang tersebut" pungkasnya
Post a Comment