Header Ads

POLISI TEMUKAN PIL INEKS DALAM PENANGKAPAN WANITA PENJUAL MIRAS DIJEMBER



SRJ NEWS - diduga menjual minuman keras (miras) golongan A tanpa disertai cukai resmi  wanita di Jember, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Sumbersari. tak hanya itu , petugas juga menemukan 6 butir pil ineks, peralatan untuk mengkonsumsi sabu dan timbangan elektrik.

Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Ipda Eko Yulianto menjelaskan , Sabtu (28/4/2018) penangkapan terhadap tersangka bernama Santi Wildani, warga Dusun Sumberwadung, Kecamatan Silo itu, dilakukan di kamar kos di Jalan Karimata Gang Golgota, Kecamatan Sumbersari.

"Dari informasi yang didapatkan dari warga, petugas segera melakukan tindakan penangkapan tersangka saat berada di kamar kosnya, Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak dan berbelit-belit bahkan juga hendak kabur saat didatangi petugas. Namun setelah didesak dan disertai bukti yang ada, tersangka tak dapat lagi mengelak " ujar Eko


"Tersangka juga target penangkapan polisi karena menjual minuman keras golongan A berkadar minimal 40 persen tanpa izin dan tidak disertai pita cukai resmi, dan 10 botol miras golongan A berbagai merek, peralatan hisap sabu, uang hasil penjualan, dan 6 butir pil ineks.
" tegas Eko.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Eko, miras tersebut dijual kepada para mahasiswa di lingkungan kampus dan Jember kota. Miras dan inex itu diperoleh tersangka dari seorang pemasok di Bali.
guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka kami amankan di mapolsek sumbersari guna penyidikan lebih lanjut nantinya akan diteruskan di Polres Jember

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 junto pasal 112 tentang pengedaran dan pemakaian narkotika. Dengan ancaman penjara 15 tahun. Sementara untuk penjualan miras, akan dijerat dengan pasal tindak pidana umum" pungkasnya


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.