KUA JEMBER AKAN TINDAK TEGAS PETUGAS YANG MELAKUKAN PUNGLI
SRJ NEWS - Kantor Kementerian Agama (KUA) Jember akan menjatuhkan sanksi kepada petugas
pencatatan nikah yang terbukti melakukan pungutan liar diluar ketentuan.apabila
terbukti melakukan pungli diluar ketentuan maka petugas KUA akan mendapatkan
sanksi, sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama Di Jember,
Fachrur Rozi (16/4/18)
"sesuai ketentuan kami akan tindak tegas apabila ada petugas KUA yang
melakukan pungli diluar ketentuan, ini adalah instruksi bupati dimana bupati
faida mengisntruksikan untuk selalu tegal lurus, biaya pencatatan nikah di KUA
nol rupiah alias GRATIS. Sementara pencatatan nikah di luar KUA sebesar Rp 600
ribu dibayarkan di bank atau di kantor pos. "terangnya
Fachrur Rozi , menambahkan Jika ada warga yang menemukan indikasi
penyimpangan dan memiliki bukti yang menguatkan akan adanya pungli, bisa
melapor langsung ke kantor KUA terdekat
atau langsung ke Kantor Kementerian Agama. " kami akan tindak tegas
petugas yang berani melakukan pungli yang tidak sesuai ketentuan " pungkasnya
Post a Comment