Header Ads

KUA JEMBER AKAN TINDAK TEGAS PETUGAS YANG MELAKUKAN PUNGLI




SRJ NEWS - Kantor Kementerian Agama (KUA) Jember  akan menjatuhkan sanksi kepada petugas pencatatan nikah yang terbukti melakukan pungutan liar diluar ketentuan.apabila terbukti melakukan pungli diluar ketentuan maka petugas KUA akan mendapatkan sanksi, sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama Di Jember, Fachrur Rozi (16/4/18)

"sesuai ketentuan kami akan tindak tegas apabila ada petugas KUA yang melakukan pungli diluar ketentuan, ini adalah instruksi bupati dimana bupati faida mengisntruksikan untuk selalu tegal lurus, biaya pencatatan nikah di KUA nol rupiah alias GRATIS. Sementara pencatatan nikah di luar KUA sebesar Rp 600 ribu dibayarkan di bank atau di kantor pos. "terangnya

Fachrur Rozi , menambahkan Jika ada warga yang menemukan indikasi penyimpangan dan memiliki bukti yang menguatkan akan adanya pungli, bisa melapor langsung  ke kantor KUA terdekat atau langsung ke Kantor Kementerian Agama. " kami akan tindak tegas petugas yang berani melakukan pungli yang tidak sesuai ketentuan " pungkasnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.