Header Ads

AKIBAT SAKIT HATI,SEORANG SUAMI TEGA MEMBUNUH ISTRINYA SENDIRI


SRJ NEWS - Hari ini Mapolres Jember berhasil ungkap dan mengamankan seorang pelaku pembunuhan yang terjadi pada Dini Hari Di Jl.Cokroaminoto Gang VI Lingkungan Kebon Kidul Kaliwates Jember.Minggu(22/04/2018).

Pelaku yang diamankan IB (40) warga jl.cokroaminoto VI gang atum Lingkungan Kebon Kidul Kaliwates Jember suami korban yang tega melakukan hal tersebut terhadap istrinya sendiri yang berinesial AB (35) warga Jl.cokroaminoto gang atum kebon kidul kaliwates jember.

Adapun kejadian ini terjadi sejak Januari 2018 Pasca Tidak Bekerja sebagai Admin Foto Modern Ada perubahan Sikap Dan perubahan Penampilan dalam berpakaian serta Pelayanan Terhadap Suami.

Berawal pada hari sabtu 21 April 2018 menjelang Isyak,Pelaku Dan Korban Terjadi Pertengkaran tentang ekonomi dan adanya perubahan penampilan serta sikap yang diduga adanya orang ketiga.

Puncaknya pada jam 01:30 Wib pelaku terbangun dari tidurnya,dan melihat istrinya yang tidur lelap,Muncul Niat untuk membunuhnya dan pelaku langsung mencekik dengan kedua tangannya selama 15 menit dengan bertenaga Hingga Meninggal.

Dari hasil visum korban meninggal akibat dicekik hingga patah tulang lehernya korban meninggal.

Namun pelaku panik ketika korban meninggal,Pelaku berusaha untuk bunuh diri dengan cara mengikat lehernya dengan Tali Rafia dan menyayat pembuluh nandinya dilengan kirinya.

Belum sampai meninggal pelaku diketahui tetangganya dan langsung melaporkan kejadian ini terhadap Resmob serta Polsek setempat.langasung mendatangi TKP dan beri pertolongan pertama terhadap Pelaku.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan,Bahwa Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan desakkan ekonomi serta ada rasa cemburu terhadap korban.

"Sejak awal januari 2018 yang bersangkutan kehilangan pekerjaannya dan kemudian adanya tuntutan ekonomi dari pihak keluarga,kemudian terjadinya perubahan sikap termasuk perubahan penampilan".jelasnya Kapolres Jember Kusworo Wibowo.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT SUB 338 KUHP Serta Pasal 338 KUHP Barang Siapa Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain dengan Diancam Karena Pembunuhan dengan Ancaman Pindan Penjara 15 Tahun penjara.(yunkz).


Reporter/Editor : Ayunkz Wayan Prabu Dhemits
Publishers : Raden Jagat Satria
Sumber : Suara Rakyat Jember

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.