RESIDIVIS SADIS SPESIALIS BEGAL MOTOR DI JEMBER, AKHIRNYA DI BEKUK POLISI
Tribratanews Jember - Sepak terjang kawanan spesialis begal motor sadis di Jember terpaksa harus merasakan kembali hidup dibalik jeruji besi. Keduanya ditangkap akibat ulahnya membegal dengan menggunakan senjata tajam di 7 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Jember
MH (30 Th ) Residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara terpaksa di lumpuhkan petugas karena berusaha kabur dari sergapan Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Jember. Ia dan rekannya FA (19 Th ) saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jember
" Pengungkapan Kasus ini berawal dari Informasi Warga yang ditindak lanjuti oleh Jajaran Resmob. Dari serangkaian hasil penyelidikan kemudian petugas berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya " Ungkap Kapolres Jember saat menggelar Press Release dihadapan para awak media cetak dan eletronik di Mapolres Jember, Jumat sore ( 20/01/2017)
PhotoGrid_1484911109816
Dalam menjalankan aksinya kawanan begal ini terbilang sadis. Pelaku ini selalu membuntuti korbannya dari belakang. Saat ada kesempatan mereka tak segan membacok, yang menyasar bisa di bagian punggung atau tangan korban. Di saat korban jatuh tak berdaya, kawanan begal ini mengambil motornya dan langsung kabur.
Tersangka MH selalu ditemani rekannya FH. Modus tersangka dalam melancarkan aksi jahatnya, FH berperan sebagai pengendara Sepeda Motor sedangkan MH berperan sebagai pelaku yang membawa senjata tajam. Kemudian Pelaku FH bertindak menendang motor korban dan MH yang bertindak membacok korbannya.
" Barang bukti baik sarana yang digunakan oleh pelaku maupun hasil kejahatan sudah Kami amankan. Pelaku MH merupakan Residivis yang sudah 3 Kali tertangkap dan ini yang ke 4 Kalinya, untuk Pelaku F baru kali ini tertangkap, sementara 2 ( Dua ) Orang pelaku lainnya menjadi DPO ( Red. Daftar Pencarian Orang ) " Terang Kapolres Jember.
" Dari pengembangan kasus ini, di ketahui tersangka beraksi di 7 Kecamatan di antaranya Kecamatan Kencong, Kecamatan Puger, Kecamatan Wuluhan, Kecamatan Jombang, Kecamatan Tanggul, Kecamatan Umbulsari, dan Kecamatan Rambipuji " Imbuhnya.
Dikutip dari hasil Press Release. Satuan Reserse kriminal telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Adapun barang bukti dimaksud adalah sebagai berikut :
1) 1 ( Unit ) Yamaha Mio J Warna Merah No.Pol P. 2243.MC
2) 1 ( Unit ) Honda Vario Tanpa No.Pol
3) 1 ( Unit ) Honda Vario tanpa No.Pol
4) 1 ( Satu ) Buah Pedang
5) Seperangkat Kunci T
6) 4 ( empat ) buah Plat Nomor sepeda motor diduga hasil kejahatan
Sementara itu Sarana yang digunakan pelaku juga tak luput diamankan petugas, di antaranya ;
1) 1 ( Satu ) Unit Yamaha Vixon Warna Merah Putih tanpa No.Pol
2) 1 ( Satu ) Unit Honda Vario Warna Putih No.Pol. DK.4438 EK
Kapolres Jember menegaskan, yang bersangkutan akan di jerat engan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara " Pungkasnya // HRJ
PhotoGrid_1484911109816
Dalam menjalankan aksinya kawanan begal ini terbilang sadis. Pelaku ini selalu membuntuti korbannya dari belakang. Saat ada kesempatan mereka tak segan membacok, yang menyasar bisa di bagian punggung atau tangan korban. Di saat korban jatuh tak berdaya, kawanan begal ini mengambil motornya dan langsung kabur.
Tersangka MH selalu ditemani rekannya FH. Modus tersangka dalam melancarkan aksi jahatnya, FH berperan sebagai pengendara Sepeda Motor sedangkan MH berperan sebagai pelaku yang membawa senjata tajam. Kemudian Pelaku FH bertindak menendang motor korban dan MH yang bertindak membacok korbannya.
" Barang bukti baik sarana yang digunakan oleh pelaku maupun hasil kejahatan sudah Kami amankan. Pelaku MH merupakan Residivis yang sudah 3 Kali tertangkap dan ini yang ke 4 Kalinya, untuk Pelaku F baru kali ini tertangkap, sementara 2 ( Dua ) Orang pelaku lainnya menjadi DPO ( Red. Daftar Pencarian Orang ) " Terang Kapolres Jember.
" Dari pengembangan kasus ini, di ketahui tersangka beraksi di 7 Kecamatan di antaranya Kecamatan Kencong, Kecamatan Puger, Kecamatan Wuluhan, Kecamatan Jombang, Kecamatan Tanggul, Kecamatan Umbulsari, dan Kecamatan Rambipuji " Imbuhnya.
Dikutip dari hasil Press Release. Satuan Reserse kriminal telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Adapun barang bukti dimaksud adalah sebagai berikut :
1) 1 ( Unit ) Yamaha Mio J Warna Merah No.Pol P. 2243.MC
2) 1 ( Unit ) Honda Vario Tanpa No.Pol
3) 1 ( Unit ) Honda Vario tanpa No.Pol
4) 1 ( Satu ) Buah Pedang
5) Seperangkat Kunci T
6) 4 ( empat ) buah Plat Nomor sepeda motor diduga hasil kejahatan
Sementara itu Sarana yang digunakan pelaku juga tak luput diamankan petugas, di antaranya ;
1) 1 ( Satu ) Unit Yamaha Vixon Warna Merah Putih tanpa No.Pol
2) 1 ( Satu ) Unit Honda Vario Warna Putih No.Pol. DK.4438 EK
Kapolres Jember menegaskan, yang bersangkutan akan di jerat engan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara " Pungkasnya // HRJ
Post a Comment