INFO ADAANYA PEMUTIHAN SIM YANG MENJADI VIRAL DIMASYARAKAT ADALAH HOAX/ BERITA BOHONG
SRJ NEWS - Menanggapi Isu terkait Pemutihan SIM
yang beredar dimasyarakat , Kasat Lantas Polres Jember, AKP Prianggo
Parlindungan Malau, menegaskan, informasi pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM)
di sejumlah group media sosial di Kabupaten Jember merupakan informasi tersebut adalah hoax, yang dilakukan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab. " terangnya
Prianggo menerangkan, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(Perkap RI) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pasal 11 ayat 1
SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan bisa
diperpanjang.
lanjut dia dalam pasal 12 dijelaskan,
SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila habis masa berlakunya, dalam
keadaan rusak dan tidak terbaca, diperoleh dengan cara tidak sah, data yang
terdapat dalam SIM diubah, dan atau SIM dicabut
berdasarkan putusan pengadilan.
Berdasarkan Perkap tersebut, tidak ada istilah pemutihan SIM. Jika masa
berlakunya sudah habis, pemilik SIM harus memperpanjang. Namun jika terlambat
memperpanjang, pemilik SIM diharuskan mengulang dari awal, mengikuti ujian
teori dan praktik.
Prianggo, menambahkan info hoax itu sengaja disebarkan orang iseng / oknum yang
tidak bertanggung jawab " anjut prianggo untuk itu kami menghimbau agar
mesyarakat lebih cerdas dalam berfikir, jangan langsung percaya dengan
pemberitaan pemberitaan yang belum tentu benar kebenaranya, mari kita sama sama
perang HOAX demi terciptanya kondusifitas dikabupaten jember " tambahnya
seperti diberitakan sebelumnya diberbagai media, baik Radio, Fb, w.a ataupun media cetak lainya, sejumlah warga
anggota group media sosial di Jember mempertanyakan kebenaran informasi pemutihan
SIM yang tengah menjadi viral. dikarenakan informasi tersebut telah menjadi isu
viral dimasyrakat " bisa kami pastikan informasi tersebut adalah HOAX
" pungkas Kastlantas
Post a Comment