Header Ads

POLRES JEMBER GANDENG KODIM 0824 LAKUKAN OPRASI RAZIA MIRAS


SRJ News - Berdasarkan Informasi Dari Masyarakat,Ada Penjual Minuman Keras(Miras)Oplosan,Mapolres Jember Beserta Kodim 0824 Jember melaksanakan Razia Minuman Keras(Miras) serta pemasangan stiker disejumlah toko di pasar gebang jember.kamis Malam( 26/04/2018 ).


Dalam kegiatan ini Mapolres dan Kodim 0824 menyita Miras oplosan sebanyak 24 botol,


Adapun pelaksanaan Razia ini,Mapolres serta Kodim 0824 juga melaksanakan Pemasangan Stiker himbauan untuk tidak menjual Alkohol 70 persen dan miras Oplosan.


Kapolres Jember AKBP.Kusworo Wibowo menyampaikan,Bahwa berdasarkan informasi masyarakat,ada penjual Minuman Keras(Miras) lalu kami pantau dalam seminggu ini.


"Hari ini kita mendapatkan informasi dari masyarakat, ada penjual minuman keras (miras) lalu kami datangi, dan kami dapatkan 24 botol miras,dimana toko yang kami deteksi,ternyata sudah dua minggu sebelumnya".ujarnya Kapolres AKBP Kusworo.


Selain melaksanakan Razia,kami juga melakukan langkah dengan penempelan stiker yang sifatnya adalah Preventif pencegahan di mini market-market dan toko-toko maupun di apotik-apotik.


Tujuan semua ini adalah Langkah mencegah adanya korban jiwa atau yang meninggal dunia karena minum-minuman keras oplosan.


Untuk itu,dikabupaten Jember sendiri yang paling banyak ialah para ramaja yang membeli Alkohol 70 persen yang untuk membersihkan luka tersebut,kemudian dicampur dengan suplemen yang ada rasanya kemudian di konsumsi bersama-sama.


Ini sangat membahayakan yang mana sifatnya mengandung methanol,serta bisa mengakibatkan meninggalnya seseorang.


Kapolres Jember AKBP.Kusworo Wibowo Menambahkan,Bahwa sementara ini pihak Mapolres Jember maupun dari Kodim 0824 Jember, kita intensif melakukan kegiatan ini Bersama - sama,guna melakukan pencegahan.sehingga jangan sampai adanya korban jiwa yang berjatuhan karena mengkonsumsi miras oplosan.


"Kita akan laksanakan hingga sampai level terkecil di tingkat desa, Babinkamtibmas serta Babinsa,akan terus mencari informasi guna penyelidikan apakah ada tempat di Desa beserta diKecamatan yang menjual miras oplosan,jika seandainya terdapat,kita langsung tindak lanjuti untuk menekan jangan sampai ada penjual miras oplosan yang beredar di Kabupaten Jember,"imbuhnya Kapolres AKBP.Kusworo.


Jika minuman ini setelah kami lakukan pengetesan dilaboratorium,kemudian terdapat kandungan alkohol serta membahayakan,Maka Kami kenakan undang-undang No 18 tahun 2012 tentang pangan.





Reporter/Editor : Ayunkz Wayan Prabu Dhemits

Publisher : Raden Jagat Satria

Sumber : Suara Rakyat Jember


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.