GELAPKAN MOBIL PICK UP WARGA SUKORAMBI JEMBER DI POLISIKAN
SRJ NEWS - Di duga melakukan Penggelapan Mobil pick up yang
disewanya.Seorang pria warga Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten
Jember bernama Feri Dwi, diamankan satreskrim polsek sukorambi
Kapolsek Sukorambi AKP Ribut Budiono menerangkan , kejadian berawal sejak Desember 2017 lalu diman
tersangka Feri menyewa mpbil pick up milik
Hendrif Jatmoko dengan pembayaran sebesar Rp 4.500.000 per bulannya. "
terang kapolsek
lanjut dia Terhitung dari bulan Maret 2018 sudah tidak ada lagi uang sewa
yang disetorkan tersangka. Saat pemilik mobil mencari tersangka, yang
bersangkutan tidak bisa ditemukan. Sedangkan mobil yang disewakan tersebut
ditemukan sudah dijual kepada seseorang di wilayah kecamatan Mayang. Atas
kondisi tersebut, pemilik mobil lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek
Sukorambi." imbuhnya
Guna
Penyelidikan lebih lanjut tersangka kami amankan di mapolsek sukorambi, "
saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Sukorambi bersama barang
bukti berupa 1 buah BPKB Mobil Pick Up Nopol P-9341-KT.
atas perbuatanya jika terbukti maka Tersangka terancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penggelapan
dan Penipuan dengan ancaman hukman penjara paling lama 4 tahun." pungkas
kapolsek
Post a Comment