PARPOL HARUS PENUHI MINIMAL 30 % KEIKUTAN PESERTA CALON PEREMPUAN
SRJ NEWS- Pembukaan Pendaftaraan Calon Anggota Legislatif DPRD Jember, KPU Jember Akan melakukan progresi Kesetaraan hak bagi laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek terus diupayakan, salah satunya untuk menjadi wakil rakyat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, terus mensosialisasikan tentang kuota kepesertaan perempuan untuk menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) adalah 30 %, seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-undang.
Ahmad Hanafi, Komisioner KPU Jember, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat mengatakan, persyaratan bagi setiap Partai Politik (Parpol), dari 50 jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Jember yang akan diperebutkan dalam Pemilu legistatif, Parpol harus mendaftarkan minimal 30% dari kursi yang ada untuk bacaleg perempuan.
Hanafi menerangkan, bila dalam satu dapil terdapat 7 kursi maka minimal harus ada 3 bacaleg perempuan. Hal ini sebagai afirmasi (peneguhan) bagi perempuan yang memang mendapatkan hak-hak yang sama dalam politik.
Selain itu, Hanafi menegaskan, nomer urut pendaftaran juga harus diperhatikan. Untuk calon wakil rakyat perempuan tidak boleh ditaruh di nomor urut paling bawah, tetapi harus berada di 3 besar. Maka nantinya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ataupun Daftar Calon Tetap (DCT) perempuan tidak menjadi yang terakhir
Post a Comment