BKSDA JEMBER EVAKUASI DUA BUAYA MUARA DARI PEMUKIMAN WARGA
SRJ NEWS - Setelah sebelumnya sempat mengevakuasi
seekor buaya dari Sungai Bedadung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) wilayah III Jember kembali mengevakuasi satwa liar yang
dilindungi dari pemukiman warga. Rabu (25/7/2018) Lalu dua satwa liar jenis
buaya muara (Crocodylus porosus) berhasil diamankan.
Setyo Utomo, Kepala BKSDA wilayah III
Jember (28/7/18) mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat
tentang adanya warga yang memelihara buaya muara. Selanjutnya, pihak
BKSDA melakukan koordinasi dengan Polsek setempat untuk mendatangi
lokasi.
Selanjutnya pihak BKSDA melakukan
evakuasi pada dua buaya muara tersebut, setelah terlebih dahulu
memberikan sosialisasi tentang tidak diperkenankannya memelihara secara
perseorangan buaya muara yang merupakan satwa liar dilindungi.
Apabila masyarakat berkeinginan melakukan
penangkaran sendiri, maka harus memenuhi prosedur yang berlaku. Untuk
sementara ini, kedua satwa liar tersebut masih diamankan di kantor BKSDA
III Jember dan selanjutnya akan dititipkan ke lembaga konservasi resmi
yang berizin." terangnya
Diberitakan, evakuasi buaya muara
tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Yaitu di Desa Garahan,
Kecamatan Sempolan dan di Desa Ajung, Kecamatan Ajung. Buaya muara dari
Desa Garahan, Kecamatan Sempolan dipelihara Siti Rohman dan diperkirakan
berumur tujuh tahun. Sedangakan dari Desa Ajung yang dipelihara Siti
Aminah diperkirakan berumur tiga tahun. Rencananya, minggu depan, kedua
satwa liar tersebut akan diserahkan ke lembaga konservasi resmi di Jawa
Timur" pungkasnya
Post a Comment