Header Ads

BKSDA JEMBER EVAKUASI DUA BUAYA MUARA DARI PEMUKIMAN WARGA




SRJ NEWS  - Setelah sebelumnya sempat mengevakuasi seekor buaya dari Sungai Bedadung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah III Jember kembali mengevakuasi satwa liar yang dilindungi dari pemukiman warga. Rabu (25/7/2018) Lalu  dua satwa liar jenis buaya muara (Crocodylus porosus) berhasil diamankan.
Setyo Utomo, Kepala BKSDA wilayah III Jember (28/7/18) mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya warga yang memelihara buaya muara. Selanjutnya,  pihak BKSDA melakukan koordinasi dengan Polsek setempat untuk mendatangi lokasi.

Selanjutnya pihak BKSDA melakukan evakuasi pada dua buaya muara tersebut, setelah terlebih dahulu memberikan sosialisasi tentang tidak diperkenankannya memelihara secara perseorangan buaya muara yang merupakan satwa liar dilindungi.

Apabila masyarakat berkeinginan melakukan penangkaran sendiri,  maka harus memenuhi prosedur yang berlaku. Untuk sementara ini, kedua satwa liar tersebut masih diamankan di kantor BKSDA III Jember dan selanjutnya akan dititipkan ke lembaga konservasi resmi yang berizin." terangnya

Diberitakan, evakuasi buaya muara tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Yaitu di Desa Garahan, Kecamatan Sempolan dan di Desa Ajung, Kecamatan Ajung. Buaya muara dari Desa Garahan, Kecamatan Sempolan dipelihara Siti Rohman dan diperkirakan berumur tujuh tahun. Sedangakan  dari Desa Ajung yang dipelihara Siti Aminah diperkirakan berumur tiga tahun. Rencananya, minggu depan, kedua satwa liar tersebut akan diserahkan ke lembaga konservasi resmi di Jawa Timur" pungkasnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.