REKAPITULASI HASIL PILGUB 2018, SAKSI PASLON 2 TAK MAU TANDA TANGANI BERITA ACARA
SRJ NEWS
- Paskah Pilgub 2018 Usai , Dari
hasil rekapitulasi perhitungan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur
2018, KPU Kabupaten Jember telah menentukan Paslon Nomor urut 1 Khofifah Indar
Parawansa – Emil dardak unggul di Kabupaten Jember. Namun, usai perhitungan
suara saksi paslon nomor urut 2 tidak mau menandatangani berita acara tersebut.
Hariyanto saksi paslon nomer urut 2 mengatakan,
ada alasan mendasar mengapa ia tidak mau menandatangai berita acara tersebut.
Asalan pertama, banyaknya pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT). Hariyanto menjelaskan, di kecamatan Kaliwates saja ada 2.793 jiwa,
Sumbersari 3.004 dan Patrang 1.645 jiwa yang tidak terdaftar. Hal ini dianggap
merugikan paslon nomor urut 2.
Selain itu, perbandingan pemilih di kecamatan
Kota dengan kecamatan di pinggiran misalnya Kecamatan Ledokombo sangat jauh.
Hal ini yang dipertanyakan oleh paslon nomer urut 2.
Hariyanto juga menerangkan, terdapat indikasi
pengerahan masa melalui Pendamping Keluarga Harapan (PKH), karena paslon nomor
urut 1 adalah mantan menteri sosial. Gerakan yang dilakukan yakni
mengkonsolidir dan mengkoordinir agar mencoblos paslon nomor urut 1.
Menurutnya, pihaknya telah melaporkan hal
tersebut ke tingkat Paswascam, namun tidak ada tanggapan. Maka hal ini akan
dibawa menuju tingkat yang lebih tinggi yakni di Provinsi dan Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten
Jember Habib M. Rohan mengatakan, tidak menandatangani berita acara hasil
Rekapitulasi merupakan hak dari masing-masing paslon. Tetapi hak tersebut
tidak mempengaruhi perhitungan suara. Nantinya akan ada prosedur lain yang akan
dilampaui. Terkait Form Keberatan Saksi atau DP2 tersebut, Rohan menerangkan,
nantinya akan menjadi catatan dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang
telah berlaku.(*tim)
Post a Comment