PEMKAB JEMBER SELENGGARAKAN SOSIALISASI DAN PENYULUHAN HUKUM WARGA DHUAFA
JEMBER UPDATE - Dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pembinaan budaya hukum masyarakat , Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember menyelenggarakan penyuluhan hukum di Kecamatan Sumberjambe sebagai bentuk upaya sosialisasi hukum serta sebagai realisasi 22 janji Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemerintahannya.kamis (19/07/2018)siang.
Pembicara Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Sembodo menerangkan, kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M/01/PR/08/10 Tahun 2006 tentang pola penyuluhan hukum sebagimana telah diubah dengan M/01/PR/08/10 Tahun 2007. “Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa dan Ketua/Anggota BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Organisasi non Pemerintah dan unsur Media. Diharapkan, para audiens nantinya dapat menyebarluaskan kembali materi penyuluhan kepada masyarakat,” terang Ratno Sembodo.
Lanjut retno Kegiatan penyuluhan hukum kata dia juga merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan dan mendapat dukungan segenap warga masyarakat agar hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga hukum dapat memberikan manfaat (utility) bagi kehidupan masyarakat, dan pemerintah.
“Materi yang disampaikan dalam Penyuluhan hukum adalah mengenai Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak mampu dan Kelompok rentan dan pelaksanaan Perda Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. "Terangnya
Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang miskin atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.maka berhak.mendapatkan manfaat program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga (penerima program beras untuk masyarakat tidak mampu, peserta PKH);peserta Jaminan Kesehatan Daerah. (BPJS )
Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan : fotokopi kartu tanda penduduk atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat sesuai dengan domisili pemohon bantuan hukum; dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya "pungkasnya.(Rif/Bas).
Post a Comment