GERAKAN PEDAGANG TRADISIONAL PASAR TANJUNG KELUHKAN RETRIBUSI PARKIR
SRJ NEWS - Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor
12 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Berlangganan, telah mengatur
bahwa setiap tahun kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 20.000 dan
untuk kendaraan roda empat Rp 40.000 sebagai biaya parkir berlangganan.
Karena menurut Siswono, dengan
adanya peningkatan kesajahteraan juru parkir, akan memunculkan
kesadaraan untuk tidak menerima bahkan sampai meminta uang parkir kepada
pemilik kendaraan
Meski
setiap kendaraan telah dibebankan biaya parkir berlangganan dalam
proses pembayaran pajak STNK, tak jarang masyarakat masih harus mebayar
parkir di lokasi. Sehingga banyak masyarakat Jember yang mengeluhkan hal
ini.
Seperti yang disampaikan, Ketua
Gerakan Pedagang Tradisional Pasar Tanjung, Samsul Bustami. Menurutnya,
retribusi parkir tahunan adalah hal yang sia sia jika dalam prakteknya,
pemilik kendaraan masih dikenakan biaya lagi.
Bahkan
Samsul telah mengadukan keluhannya ini ke pihak UPTD parkir Kabupaten
Jember. Namun karena merasa tidak puas dengan tanggapan yang diberikan,
dirinya mengadukan hal ini ke DPRD Jember, Selasa (10/7/2018).
Samsul
menyampaikan kepada anggota DPRD Jember, untuk kembali meninjau
regulasi tentang retribusi parkir yang ada. Agar mekanisme pemungutan
retribusi tersebut dalam penerapannya lebih jelas. Menurutnya Jika perlu
dalam regulasi yang ada disertai dengan sanksi yang tegas bagi pemberi
uang parkir ataupun bagi juru parkir yang menerima uang.
Menanggapi
hal itu, Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono menyatakan, pihaknya
terlebih dahulu akan menyarankan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten
Jember untuk meningkatkan jumlah Honor Juru Parkir. Sehingga tidak serta
merta langsung merivisi regulasi yang ada dengan menyertakan sanksi
semata.
Post a Comment