Header Ads

GERAKAN PEDAGANG TRADISIONAL PASAR TANJUNG KELUHKAN RETRIBUSI PARKIR

SRJ NEWS  - Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Berlangganan, telah mengatur bahwa setiap tahun kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 20.000 dan untuk kendaraan roda empat Rp 40.000 sebagai biaya parkir berlangganan.
Meski setiap kendaraan telah dibebankan biaya parkir berlangganan dalam proses pembayaran pajak STNK, tak jarang masyarakat masih harus mebayar parkir di lokasi. Sehingga banyak masyarakat Jember yang mengeluhkan hal ini.

Seperti yang disampaikan, Ketua Gerakan Pedagang Tradisional Pasar Tanjung, Samsul Bustami. Menurutnya, retribusi parkir tahunan adalah hal yang sia sia jika dalam prakteknya, pemilik kendaraan masih dikenakan biaya lagi.

Bahkan Samsul telah mengadukan keluhannya ini ke pihak UPTD parkir Kabupaten Jember. Namun karena merasa tidak puas dengan tanggapan yang diberikan, dirinya mengadukan hal ini ke DPRD  Jember, Selasa (10/7/2018).

Samsul menyampaikan kepada anggota DPRD Jember, untuk kembali meninjau regulasi tentang retribusi parkir yang ada. Agar mekanisme pemungutan retribusi tersebut dalam penerapannya lebih jelas. Menurutnya Jika perlu dalam regulasi yang ada disertai dengan sanksi yang tegas bagi pemberi uang parkir ataupun bagi juru parkir yang menerima uang.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono menyatakan, pihaknya terlebih dahulu akan menyarankan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Jember untuk meningkatkan jumlah Honor Juru Parkir. Sehingga tidak serta merta langsung merivisi regulasi yang ada dengan menyertakan sanksi semata.

Karena menurut Siswono, dengan adanya peningkatan kesajahteraan juru parkir, akan memunculkan kesadaraan untuk tidak menerima bahkan sampai meminta uang parkir kepada pemilik kendaraan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.