JUMLAH TKI ILEGAL JEMBER TAHUN INI MENGALAMI PENINGKATAN
SRJ NEWS - Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
non prosedural atau ilegal semakin meningkat di Kabupaten Jember. Hingga
pertengahan tahun ini saja, sebanyak 21 kasus TKI masuk di Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember.
Bambang Edy Santoso, Kepala Disnakertrans
Kabupaten Jember menerangkan, tahun ini jumlah TKI ilegal tergolong tinggi.
Dari 21 kasus TKI yang ditangani, 20 kasus TKI ilegal dan hanya satu
kasus TKI legal. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi disbanding tahun sebelumnya
yang hanya ada 3 kasus.
Kasus yang paling banyak ditangani Disnakertrans
kabupaten Jember terkait TKI ilegal antara lain, TKI meninggal di luar negeri
yang diakibatkan sakit, kecelakaan dan beberapa penyebab lain. Kasus yang
terbaru adalah kasus Amintyas Wahyudi, TKI asal Kelurahan Jember Kidul,
Kecamatan Kaliwates, yang meninggal dunia di Malaysia. Hingga saat ini
pemulangan dan hak-hak yang bersangkutan masih dalam proses penanganan karena
yang bersangkutan salah satu dari TKI yang berangkat bekerja ke luar negeri
secara tak prosedural.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan, pihaknya tidak
mempersulit masalah perizinan bagi calon TKI. Ia berharap, jika memang ingin
menjadi TKI, maka jadilah TKI yang benar dan sesuai prosedur. Selain itu,
aturan dan persyaratannyapun harus dilengkapi seperti harus memiliki visa
kerja, paspor dan perusahaan yang menyalurkannya (*TIM)
Post a Comment