Header Ads

BUPATI JEMBER : TAK ADA MASALAH SOAL THR BAGI ASN PEMKAB JEMBER



SRJ NEWS - Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia, boleh saja sedang menguji spot jantung. Tak siap dengan waktu yang mendadak, setelah tahu baru ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). 

Sebagian mengaku tak ada anggaran. Sebagian lagi, memang tak pernah menganggarkan. Berbeda dengan Pemkab Jember, Bupati Faida, malah merasa santai. Kenapa? Karena THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah rutin disalurkan sejak tahun lalu.

Ya. Ada atau tidak adanya PP Nomor 19 tahun 2018, di Kabupaten Jember ASN tetap bisa happy menyambut lebaran. Karena memang, bupatinya sudah terlanjur peka memiliki anggaran THR yang bersumber dari APBD Jember. “THR tidak masalah, bisa diberikan dengan baik,” kata Faida, Rabu (7/6).Lalu


Pemkab Jember melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, merilis ada 13.845 orang ASN Pemkab Jember, yang namanya terdata sebagai calon penerima THR Pemkab Jember. Tak hanya itu, pemkab juga telah menyediakan duit sekitar Rp 59,8 miliar.

Sebelumnya, pemkab memperkirakan duit untuk THR ASN membutuhkan Rp 62 miliar. Namun usai dihitung ulang, ternyata butuhnya Rp 59,8 miliar. Maklum kata Mirfano, jumlah penerima berlaku dinamis setiap tahunnya. Selalu ada perubahan. “Karena jumlah dan gaji mereka selalu berubah. Sedangkan THR, ditentukan sesuai gaji,” terangnya.


Mirfano, memastikan duit puluhan miliar tersebut, sudah terbit surat perintah pencairan dana (SP2D) yang dikirim Bendahara Umum Daerah Kabupaten Jember ke Bank Jatim Selasa (5/6) kemarin. Sehingga, ASN dan dewan tinggal menunggu waktu transferan di rekening bank. “Bank Jatim memprosesnya dengan sistem Payrol,” jelasnya.

Soal besarnya THR yang diberikan untuk ASN, berupa gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan amanat pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu, peraturan juga memperbolehkan bupati dan wakil bupati menerima THR

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.