DISNAKER JEMBER BUKA LAYANAN PENGADUAN KARYAWAN YANG TIDAK MENDAPATKAN THR
SRJ NEWS - Untuk memfasilitasi karyawan atau pekerja
yang tidak mendapatkan Tunjanagan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember membuka Posko
pengaduan.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Jember, Bambang Edy
Santoso mengatakan, Disnakertrans membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan
Peduli Lebaran 2018 sejak 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018. Ada petugas
yang memang disiagakan di posko tersebut selama jam kerja.
Posko
tersebut dibuat untuk menerima pengaduan karyawan atau pekerja yang
tidak mendapatkan THR, untuk selanjutnya Disnaker akan menindaklanjuti
laporan atau pengaduan yang dibuat.
Menurut
Bambang, sebelum dibuka posko pengaduan, Disnakertrans Jember juga
sudah menyampaikan surat pemberitahuan tentang THR kepada 805 perusahaan
yang ada di kabupaten Jember pada 24 Mei 2018, agar mereka memberikan
THR kepada karyawannya tepat waktu.
Sejak
dibuka hingga saat ini, Bambang mengaku tidak ada perusahaan yang
menyampaikan ketidaksanggupannya membayar THR, sehingga ia berharap
seluruh perusahaan bisa membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat
tujuh hari sebelum Lebaran.
Untuk
besaran THR, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR
yang didapat sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang mempunyai
masa kerja mulai dari satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, maka
mendapatkan THR dengan besaran proporsional.
Bagi
perusahaan yang melanggar dengan tidak memberikan THR, Bambang
menagaskan, ada sanksi yang akan diberikan, mulai dari teguran hingga
membayar denda sebesar 5 persen dari jumlah THR. Selain itu perusahaan
juga tetap wajib memberikan THR kepada karyawannya.(*tim)
Post a Comment