Header Ads

DISNAKER JEMBER BUKA LAYANAN PENGADUAN KARYAWAN YANG TIDAK MENDAPATKAN THR

SRJ NEWS - Untuk memfasilitasi karyawan atau pekerja yang tidak mendapatkan Tunjanagan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember membuka Posko pengaduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Jember, Bambang Edy Santoso mengatakan, Disnakertrans membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018 sejak 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018. Ada petugas yang memang disiagakan di posko tersebut selama jam kerja.

Posko tersebut dibuat untuk menerima pengaduan karyawan atau pekerja yang tidak mendapatkan THR, untuk selanjutnya Disnaker akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang dibuat.
Menurut Bambang, sebelum dibuka posko pengaduan, Disnakertrans Jember juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan tentang THR kepada 805 perusahaan yang ada di kabupaten Jember pada 24 Mei 2018, agar mereka memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu.

Sejak dibuka hingga saat ini, Bambang mengaku tidak ada perusahaan yang menyampaikan ketidaksanggupannya membayar THR, sehingga ia berharap seluruh perusahaan bisa membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Untuk besaran THR,  pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang didapat sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional.

Bagi perusahaan yang melanggar dengan tidak memberikan THR, Bambang menagaskan, ada sanksi yang akan diberikan, mulai dari teguran hingga membayar denda sebesar 5 persen dari jumlah THR. Selain itu perusahaan juga tetap wajib memberikan THR kepada karyawannya.(*tim)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.