SEBANYAK 202 WARGA BINAAN DI LAPAS KELAS II JEMBER AKAN MENDAPATKAN REMISI
SRJ NEWS - Lebaran ternyata banyak membawa berkah tidak
terkecuali dengan warga Binaan di Lapas Jember, karena Kurang Lebih Sebanyak 202 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas
2A Jember diusulkan menerima remisi khusus bertepatan pada momen hari raya Idul
Fitri 2018.
Warga Binaan yang diusulkan menerima
pengurangan masa penahanan yakni untuk warga binaan kasus pidana umum yang
telah menjalani selama 2/3 masa penahanan dan masuk kreteria penilaian
berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas 2A Jember Sarju
Wibowo mengatakan untuk usulan pemberian remisi bagi warga binaan tahun ini
berbeda dengan tahun sebelumnya.
“untuk tahun ini usulan remisi,
pihak lapas dapat mengajukan usulan yang dilakukan secara online kepada
kementerian hukum dan ham, ” ujarnya kepada RRI, Senin (4/6/3018).
Oleh karenannya, dari sebanyak 202
warga binaan yang telah diusulkan memperoleh remisi keagamaan pada moment hari
raya idul fitri 2018, nantinya masih dapat berubah atau bertambah disesuaikan
kembali berdasarkan kriteria penilaiaan kelakuan baik oleh pihak lapas.
“Setiap warga binaan akan menerima
remisi satu sampai dua bulan, pemberian remisi tersebut seluruhnya menjadi
wewenang keputusan kementerian Hukum dan Ham,” tandasnya.
Sarju menambahkan, warga binaan yang
nantinya akan memperoleh remisi khusus bertepatan saat hari idul fitri
diharapkan menjadi motivasi tersendiri. " pungkasnya (vid/rul)
Post a Comment