NEKAT EDARKAN OKERBAYA PEMUDA ASAL GUMUKMAS JEMBER HARUS BERLEBARAN DI PENJARA
SRJ NEWS - Terdesak kebutuhan lebaran, seorang pemuda berinisial MM asal Desa
Karangrejo Gumukmas nekat mengedarkan obat keras berbahaya kepada
pelajar.
hal tersebut disampaikan Penanggung Jawab Sementara Polsek Gumukmas IPTU Sucahyo Wira Setia
Bakti (2/6/18)menceritakan, senin malam menjelang Salat Tarawih, pihaknya
menerima laporan dari tokoh masyarakat desa setempat,
tentang maraknya
peredaran obat keras berbahaya dikalangan pelajar di Desa Menampu.
Berdasarkan informasi tersebut Anggota Polsek Gumukmas melalukan
penyisiran, hingga akhirnya memergoki tersangka sedang menunggu pembeli.dan langsung kami lakukan penangkapan
Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti berupa
18 butir obat keras berbahaya siap edar, dan uang hasil penjualan
sebesar 900 ribu rupiah.
Dihadapan polisi tersangka mengaku baru beberapa minggu ini mengedarkan obat terlarang, karena butuh uang belanja lebaran.
Lebih lanjut Sucahyo menjelaskan, hingga saat ini tersangka beserta barang buktinya masih diamankan di mapolsek Gumukmas. dan Akan diteruskan Ke Mapolres, Akibat perbuatannya tersangka harus Berlebaran dipenjara, ia dijerat Pasal 196 Subsider 197
Undang-undangNomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman
maksimal 15 tahun penjara. (tim*)
Post a Comment