TERDAKWA KASUS NARKOBA YANG SEMPAT KABUR BEBERAPA WAKTU LALU DIVONIS 15 TH PENJARA
SRJ NEWS - Tajudin Wafa terdakwa
kasus narkoba yang sempat kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Jember ke
Kalimantan Selatan, akhirnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, dan denda 1,3
miliar rupiah.
Putusan Majelis Hakim ini 3 tahun
lebih tinggi, dari tuntun jaksa yang hanya 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Adek Sri
Sumarsih menjelaskan, tanggal31 Mei lalu terdakwa menjalani sidang putusan di
Pengadilan Negeri Jember.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa
terbukti mengedarkan narkoba golongan 1, sesuai Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Upaya terdakwa melarikan diri saat
menunggu jadwal sidang, menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa.
Karena itulah Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jember Slamet Budiono, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan
denda 1,3 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih
tinggi dibanding tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun penjara.
Usai mendengar vonis yang dibacakan
Majelis Hakim, terdakwa Tajudin Wafa menyatakan menerima putusan tersebut.
Dengan demikian Keputusan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jember ini langsung berkekuatan hukum tetap (tim*)
Post a Comment