Header Ads

TERDAKWA KASUS NARKOBA YANG SEMPAT KABUR BEBERAPA WAKTU LALU DIVONIS 15 TH PENJARA

SRJ NEWS - Tajudin Wafa terdakwa kasus narkoba yang sempat kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Jember ke Kalimantan Selatan, akhirnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, dan denda 1,3 miliar rupiah. 

Putusan Majelis Hakim ini 3 tahun lebih tinggi, dari tuntun jaksa yang hanya 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumarsih menjelaskan, tanggal31 Mei lalu terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember. 

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti mengedarkan narkoba golongan 1, sesuai Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Upaya terdakwa melarikan diri saat menunggu jadwal sidang, menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa. 

Karena itulah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Slamet Budiono, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda 1,3 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun penjara.
Usai mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa Tajudin Wafa menyatakan menerima putusan tersebut. 

Dengan demikian Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember ini langsung berkekuatan hukum tetap (tim*)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.