Bawa Mercon, Warga Bondowoso Ditangkap Polisi Jember
Haryono (36) warga jalan Mastrip Dusun Pancoran, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso diringkus oleh satuan Polsek Patrang Jember karena kedapatan membawa petasan, Minggu (29/5) malam.
"Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka, pelaku mengakui akan mengantar petasan tersebut kepada salah seorang warga Jember yang mengaku kenal lewat seluler," kata Waka Polres Jember Edo Kertiko, Senen (29/05) saat menggelar press release di halaman Polsek Patrang.
Diceritakan Edo, Pelaku tertangkap petugas saat melakukan patroli rutin, di jalan Supriyadi di sekitar kantor DPC PDI Perjuangan.
Polisi mencurigai bungkusan tersebut dan melihat pelaku seperti ketakutan melihat petugas yang lewat.
"Benar saja, setelah kami adakan penggeledahan ternyata berisi mercon dan obat (bahan peledak mercon) yang digantungkan di cantolan sepeda yang dikendarai," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan, 2,5 meter mercon rentengan sebayak 91 gelondong siap diledakan. Berikut 0,5 gram obat yang sudah diracik.
“Mengingat barang-barang tersebut merupakan bahan peledak dan dilarang/melanggar pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12. Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Edo.
Sumber:http://m.suarajatimpost.com/read/6791/20170529/200719/bawa-mercon-warga-bondowoso-ditangkap-polisi-jember/
Post a Comment