Header Ads

BPJS KESEHATAN URUS DISTRIBUSIAN KIS,,SAJA MASIH BERANTAKAN,,,APALAGI NGURUS UANG TRILIUNAN


Foto Arif Witanto.
Program pemerintah, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraannya ternyata selama satu semester ini masih belum efektif juga, dan harus diperbaiki.
Terbukti pada penyelenggaraan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dinilai masih berantakan. Hal tersebut berdasarkan temuan pengelolaan Program BPJS Kesehatan, pada bulan Juni 2016 yang belum terdistribusi sebanyak 10.755.308 kartu.
Dari target yang diharapkan sebanyak 87.868.811 jiwa peserta, hanya terealisasi distribusi sebanyak 77.113.503. Faktor tidak tercapainya target pendistribusian tersebut penyebabnya adalah, alamat peserta tidak jelas, kendala geografis, SDM distributor terbatas, tidak mengenal wilayah, dan kurangnya integritas serta komitmen dalam mendistribusikan KIS.
Hal tersebut membuktikan bahwa BPJS Kesehatan menganggap remeh program Pemerintah Pusat. Padahal, Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa KIS ini adalah sebagai jaminan kesehatan masyarakat agar dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
Selain itu, penyebab belum terealisasinya pendistribusian kartu KIS yakni, masih ada di pihak ketiga, disebabkan karena KIS tidak diterima secara sekaligus oleh distributor dari percetakan kartu. Ini membuktikan ketidakseriusan pihak BPJS dalam mengemban amanah program JKN dalam mengurus kartu KIS. Ini artinya harus betul-betul diperbaiki, agar pendistribusian berjalan optimal sebagaimana yang ditargetkan dan diharapkan.
Dalam hal ini, dengan kondisi tersebut peserta yang telah terdaftar sebagai peserta PBI dan iurannya sudah dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN tidak mengetahui bahwa dirinya telah terdaftar sebagai peserta PBI. Sehingga mereka tidak mengetahui dan tidak menggunakan haknya untuk menikmati pelayanan kesehatan program JKN.
Hal tersebut menggambarkan bahwa, BPJS Kesehatan benar-benar lalai dan kacau. Seharusnya BPJS Kesehatan menginformasikan kepada pihak-pihak atau para peserta yang berhak mendapakan BPJS Kesehatan, sehingga nantinya tidak ditemukan kejanggalan-kejanggalan terkait dengan masalah di atas. redaksi@klikanggaran.com

Sumber: redaksi@klikanggaran.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.