IRONIS SEKALI, SISWI SD DIJEMBER KORBAN KECELAKAAN MALAH DIJADIKAN TERDAKWA
Peningkatan status dari tersangka jadi terdakwa lantaran mediasi kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jember Kamis (20/4) gagal, bahkan sidang perdana digelar saat itu juga di ruang sidang anak Cakra menghadirkan sahabat WD yang saat ini harus memakai kursi roda, keduanya didampingi orang tua masing-masing. Menurut AY, awal kejadiannya saat dirinya dan rekannya WD, sekira pukul 10.00, mengendarai motor dari Bangsalsari ke Rambipuji di belakang sebuah mobil minibus putih “Kalau tidak salah Avanza ya Xenia putih, posisi saya ada disebelah kiri jalan raya”. Katanya. Saat sampai di daerah sumber air dekat gudang tembakau Desa Tisnogambar Bangsalsari tiba tiba Mobil didepannya turun hingga ke bawah Jalan raya, sementara dari arah berlawanan sebuah Mobil Yaris, melaju kekanan hingga melebihi marka jalan, dan terjadilah tabrakan. Akibat kejadian itu Ay mengalami Luka berat sedangkan WD yang Bonceng patah tulang di paha dan betisnya, hingga kini WD mengalami cacat di kakinya, bahkan untuk beraktifitas dan ke sekolahnya, bocah perempuan yang akan menghadapi ujian nasional ini harus memakai krek dan kursi roda. Namun berselang 7 bulan, sekitar Maret 2017, saat kedua orang tua korban Ay, Munadi dan orang tua WD, Ahmad Baidowi di panggil di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember diketahui Ay dijadikan tersangka, anehnya, sanggkaan tersebut yang menuntut Ay adalah WD. Sontak saja orang tua Ay terkejut, Ia tetap pada pendiriannya bahwa anaknya adalah korban. “Saya terkejut, anak saya yang awalnya jadi korban dengan luka parah, setelah sekian lama kok sekarang jadi tersangka,” Keluh orang tua korbanm Munadi saat mendampingi mediasi pertama di PN, Senin (17/4). Padahal anaknya yang jadi korban, tapi kok dijadikan tersangka. Keluarga Ay merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh pihak kepolisian, Polres Jember. Baginya yang hanya warga kurang mampu ini menginginkan keadilan yang hakiki, tidak hanya adil bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan uang. Hal itu dikuatkan orang tua WD Ahmad Baidowi, “Saya juga kaget mendengar bahwa anak saya menuntut Ay, Itu nggak bener mas, wong saya ini dengan bapaknya Ay maunya menuntut pertanggungjawaban pihak pengendara mobil Yoris, kok jadinya begini, dibalik” Keluhnya Merebaknya pemberitaan, membuat pihak kepolisian yang merasa tersudutkan, melalui Kanit Laka Satlantas Polres Jember, Iptu Adam angkat bicara. Adam menampik kabar yang beredar itu, penetapan tersangka Ay menurutnya sudah melalui proses penyidikan, pengambilan keterangan saksi-saksi dan olah TKP. "Pada saat kejadian ini Ay mencoba mendahului kendaraan yang ada di depannya. Pada saat mendahului itu terlalu ke kanan sampai melebihi garis marka, karena jarak dengan (mobil) Yaris (di depannya) terlalu dekat maka kecelakaan tak bisa dihindari," Katanya Selasa siang (18/4) lanjut Iptu Adam, memang dari awal posisi tidak menguntungkan di pihak Ay, karena mengemudikan kendaraan dibawah umur. Namun Ia sudah berusaha memediasi antara keluarga AW dan pihak Imron sebagai pengemudi mobil Toyota Yoris telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, tidak berjalan mulus. Selanjutnya, sampai pada tahap Diversi (Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan, di kejaksaan pun, tidak ada kata sepakat. "Diversi menemui jalan buntu. Intinya orang tua AW tetap bersikeras, bahwa pengemudi mobillah penyebab kecelakaan. Sedangkan kami, memutuskan berdasar hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga keterangan saksi kunci memang seperti itu (AW melewati garis marka)," jelas Adam sembari memperlihatkan sket/gambar hasil olah TKP, yang memperlihatkan posisi kendaraan. Pemeriksaan awal, Ay menurutnya menyatakan seperti itu, namun saat di kejaksaan tidak diakui, bahkan pengemudi Yaris yang memberi bantuan, sekitar 5 juta ditolak, ada rumor, yang dibutuhkan banyak, “Yang jelas, posisi pengemudi Yaris di pihak yang benar, tidak mungkin kami merubah berita atau posisi (status)," tegas Adam. Bahkan menurutnya, penyidik Satlantas Polres Jember sempat dua kali mendatangi kejaksaan untuk melakukan Diversi ulang namun, tidak merubah kedaan. Keluarga Ay tetap kekeh menyalahkan Imrom sebagai pengemudi mobil Yaris dan harus bertanggung jawab. Mungkin asumsi masyarakat kendaraan lebih besar mesti salah, sementara posisi mengacu tingkat kelalaian “anak ini mengemudi di bawah umur”. Jelasnya. Terkait rumor pengemudi Yaris yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), juga dibantah. "Ada, surat-surat semua lengkap," Pungkasnya. Mediasipun belanjut ke PN Jember, hingga mediasi yang kedua antara pengemudi Mobil Yaris dengan siswi SD pengendara Motor beat, berinisial AY, yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Jember Kamis (20/4), tetap mengalami jalan Buntu, akhirnya status tersangkanya naik menjadi terdakwa. Dalam mediasi, tampak kedua siswi Kelas 6 SDN Kemuning lor 01, didampingi kedua orang tua dan Penasehat hukum Ay, sementara pengendara Mobil Yaris berserta keluarga. “Karena mediasi gagal akhirnya kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan” Ungkap hakim ketua persidangan PN Slamet budiono “Dalam sidang perdana ini rencananya pemeriksaan saksi, pembacaan dakwaan, hasil pemeriksaan bapas, mendengarkan keterangan saksi korban WD, Namun ditunda pada 2 Mei 2017 mendatang karena penasehat hukum AY, masih akan mempelajari berkas BAP terlebih dahulu." Jelasnya. Hal itu dibenarkan, Fredi Andreas Caesar, SH penasehat hukum (terdakwa), pasalnya hingga detik ini dirinya belum dapat BAP. "BAP ini perlu kami pelajari, jadi kami minta persidangan ditunda, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kejaksaan atau dari pihak penuntut umum" ungkap Andreas. Menurut Andreas kliennya didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas, "Klien saya yang luka berat, didakwa penyebab laka, akibat kelalaian mengendarai Motor, sementara pengendara Mobil Yaris hanya sebagai saksi." Keluhnya. Padahal kedua orang tua mereka mendatangi penyidik laka lantas untuk meminta pertanggung jawaban pengendara mobil Yaris, tapi nyatanya berbeda, orang tua WD menuntut Ay, inilah yang menurut kami janggal,” imbuh penasehat hukum dari OBH Paham Jember “Apalagi saat kejadian sopir Yaris diketahui tidak memiliki surat Ijin Mengemudi (SIM) atau dokumen penting lainnya. Karena merasa diperlakukan tidak adil, keluarga korban menginginkan keadilan hukum dan menginginkan kejadian yang sebenarnya dibuka di persidangan”. Pungkasnya. Sementara Didik selaku dari balai Kemasyarakatan kemenkumham yang hadir dalam Sidang saat dikonfirmasi awak media mengatakan kasus tersebut sebenarnya karena adanya miss komunikasi anak pelaku dan anak korban dari pihak anak korban menuntut yang lain. (midd/edw/yond)
Sumber:http://www.majalah-gempur.com/2017/04/ironis-siswi-sd-korban-kecelakaan-di.html
Post a Comment