Header Ads

OKNUM GURU DI SD MAYANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PENCABULAN


Oknum guru salah satu sekolah dasar di kecamatan Mayang berinisial ES, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswanya. Dalam waktu dekat Polres Jember akan memanggil ES untuk menjalani penyidikan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Jember Iptu Suyitno Rahman menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi beberapa waktu lalu, diketahui tersangka sudah berkali-kali memaksa sejumlah siswanya untuk dicabuli, disaat jam istirahat dan ekstakulikuler di sekolahnya.
Bedasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kamis siang, polisi menilai sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka. Suyitno memastikan beberapa hari kedepan pelaku akan dipanggil ke Mapolres untuk proses penyidikan. Selanjutnya setelah pemberkasan lengkap akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jember.
Lebih jauh Suyitno menjelaskan, akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 82 undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber :http://www.kissfmjember.com/2017/03/31/oknum-guru-sd-di-mayang-ditetapkan-sebagai-tersangka-pencabulan-terhadap-siswanya.html

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.