Polisi di Jember Ringkus Penjual Okerbaya Via Online
Tersangka ditangkap di kediamannya di Dusun Sariono Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang sedangkan AH bertindak sebagai pemasok ditangkap di Dusun Tambakrejo Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru, Selasa (13/03/2018).
Kapolsek Semboro AKP Ma'ruf Abdullah penangkapan terhadap tersangka ini, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredadan okerbaya ini.
"Laporan yang kami terima, di Desa Sarimulyo marak peredaran okerbaya. Yang sasarannya ialah kalangan pelajar," ungkap Ma'ruf.
Ma'ruf manambahkan, dari pengakuan kedua tersangka untuk memasarkan barang haram tersebut, PF dan AH menggunakan media sosial grup Facebook.
"Selain itu, kedua TSK ini memasarkan di perbatasan Kabupaten Lumajang, serta lintas kecamatan. Barang Bukti yang berhasil kami amankan ialah 12 klip pil jenis trihexipenidil serta uang hasil transaksi sebesar Rp 70 ribu," terangnya.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 196 subs 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka kami amankan di Mapolsek Jombang," tutupnya
Sumber :http://www.suarajatimpost.com/read/13190/20180313/172609/polisi-di-jember-ringkus-penjual-okerbaya-via-online/
Post a Comment