SATRES NARKOBA POLSEK SILO, TANGKAP PENGEDAR OKERBAYA
Jember, FaktaJember.com – Anggota Satres narkoba Polsek Silo berhasil meringkus pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). pelaku bernama Andri Wiranata (26), warga Desa Karang Harjo, Kecamatan Silo – Jember, berhasil diciduk Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polsek Silo, setelah sebelumnya Menindaklanjuti laporan masyarakat.
Petugas akhirnya melakukan pengintaian dan Investigasi. Hasilnya, ada dugaan Kuat yang mengarah ke tersangka Andri.
Selain pengedar tersangka doduga sebagai pengguna okerbaya. .tersangka digrebeg dan ditangkap di rumahnya.
Ka Polsek Silo AKP Heri Wahyono saat dikonfirmasi, Kamis (1/3/2018), menuturkan “Kemarin kami menangkap seorang pengedar Okerbaya dengan barang bukti ribuan pil trihexyphenidyl atau yang biasa disebut pil trex. Ribuan butir pil itu disembunyikan dalam termos nasi” ungkapnya.
Heri menambahkan penangkapan pelaku berawal dari keluahan dan laporan masyarakat yang melaporkan bahwa ada aktifitas yang mencurigakan dimana banyak pemuda asing tidak dikenal yang keluar masuk rumah tersangka, dari laporan tersebut akhirnya petugas melakukan pengintaian dan mendapati tersangka. petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti okerbaya yang diduga dijual tersangkan andri.
Hingga akhirnya petugas mencurigai termos nasi yang ada dikamar tesangka, dan benar saja didalam termos nasi tersebut banyak ditemukan pil trihexyphenidyl/ pil trex. yang mana pil ini merupakan salah satu jenis obat keras berbahaya.
” Anggota Kami dapati barang bukti kurang lebih ada 5.000an butir Okerbaya jenis pil trex yang terbungkus dalam 5 bungkus besar dan 3 bungkus kecil, serta satu plastik flip kosong yang kesemuanya disembunyikan tersangka didalam termos tempat nasi tersebut.
Dari pengakuan tersangka okerbaya tersebut didapatnya dari seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Panti ” tambah Heri.
Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka dibawa ke Mapolres Jember untuk pengembangan dan pengejaran kepada pemasok okerabay tersebut. tersangka terjerat dengan pasal 196 sub pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar,” tungkasnya. (rif)
Sumber: www.faktajember.com
Post a Comment