Tertangkap Tangan Bawa Celurit Saat Berkendara, Warga Panti Ditangkap Polisi
Menurut Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, Ipda Agus Sutriono, kasus membawa senjata tajam tersebut diketahui saat petugas piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Rambipuji melakukan patroli di Jalan Argopuro Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji. Anggota Polsek Rambipuji melihat pengendara sepeda motor dari arah selatan Desa Rambigundam menuju Desa Panti. Dua orang pengendara sepeda motor tersebut satu diantaranya berinisial RH saat dibonceng memegang sebilah celurit. Bahkan celurit tersebut digoreskan di jalan beraspal sehingga menimbulkan suara memekakkan telinga. Polisi langsung mengamankan warga yang membawa celurit. Sedangkan joki sepeda motor langsung melarikan diri saat mengetahui temannya ditangkap polisi.
Hingga Senin siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Rambupuji. Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa celurit tanpa izin. (Hafit)
Post a Comment