Header Ads

TERDAKWA PERNIKAHAN SESAMA JENIS DITUNTUT 1 TAHUN PENJARA



Terdakwa pernikahan sesama jenis, MF, warga Desa Glagahwero Kecamatan Panti dengan AP alias SB (23) warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung dituntut 1 tahun penjara. Keduanya diduga kuat memberikan keterangan palsu sehingga terjadi pernikahan dan terbit akta nikah.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Nur Khoyin, kasus yang menjerat tersangka MF dan SB ini memasuki tahapan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Keduanya dituntut 1 tahun penjara sebab diduga kuat membuat keterangan tidak benar saat akan melangsungkan pernikahan resmi. Tersangka SB mengaku bernama AP mendatangi kantor KUA di temani MF dengan mengenakan pakaian perempuan, berjilbab, dan menunjukkan KTP dengan jenis kelamin perempuan. Berbekal dokumen tersebut, keduanya melangsungkan pernikahan resmi sehingga terbit akta nikah. Tersangka terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang membuat keterangan palsu.
Sementara kuasa hukum terdakwa SB, Gunawan Hendro, mengaku keberatan dengan tuntutan hukum pidana tersebut kepada kliennya. Gunawan menilai tuntutan 1 tahun penjara kepada kliennya terlalu berat. Ia berharap kliennya diberi hukuman seringan-ringannya karena tidak mengerti jika perbuatannya adalah kasus pidana.
Ketua majelis hakim yang dipimpin Selamet Budiono, menunda sidang kamis pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. (Hafit)

Sumber: http://www.prosalinaradio.com/2018/03/09/terdakwa-pernikahan-sesama-jenis-dituntut-1-tahun-penjara/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.