NGECER TOGEL, WARGA SEMBORO DITANGKAP
Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Semboro menangkap Hartono, warga Dusun Klompangan, RT.01 RW.16, Desa Pondokjoyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Senin (28/8/2017). Pria 47 tahun ini diamankan karena diduga menjadi pengecer judi toto gelap alias togel.
Informasinya, polisi menangkap lelaki paruhbaya ini di sebuah warung kopi yang berada di Dusun Krajan, Desa Pondokdalem, kecamatan setempat, saat melayani pembelinya sekira pukul 19.30 Wib. Ia ditangkap petugas tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolsek Semboro.
"Dari tangan tersangka kita menemukan satu unit ponsel merek polytron warna putih, yang di menu sms terdapat tombokan nomer togel dari para pembeli," ungkap Kapolsek Semboro, AKP Subagyo, Senin malam.
Menurut Bagyo, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polsek setempat. Informasi itu menyebutkan, di warung kopi tersebut ramai digunakan untuk transaksi judi jenis togel.
"Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi ternyata benar, selanjutnya anggota langsung menggerebek dan menangkap tersangka," terangnya.
Guna penyidikan lebih lanjut polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sebuah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp101 ribu yang diakuinya sebagai uang hasil tombokan togel.
“Atas perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Informasinya, polisi menangkap lelaki paruhbaya ini di sebuah warung kopi yang berada di Dusun Krajan, Desa Pondokdalem, kecamatan setempat, saat melayani pembelinya sekira pukul 19.30 Wib. Ia ditangkap petugas tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolsek Semboro.
"Dari tangan tersangka kita menemukan satu unit ponsel merek polytron warna putih, yang di menu sms terdapat tombokan nomer togel dari para pembeli," ungkap Kapolsek Semboro, AKP Subagyo, Senin malam.
Menurut Bagyo, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polsek setempat. Informasi itu menyebutkan, di warung kopi tersebut ramai digunakan untuk transaksi judi jenis togel.
"Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi ternyata benar, selanjutnya anggota langsung menggerebek dan menangkap tersangka," terangnya.
Guna penyidikan lebih lanjut polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa sebuah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp101 ribu yang diakuinya sebagai uang hasil tombokan togel.
“Atas perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Sumber:http://www.penanusantara.id/main-desktop/berita_detil-1225-detil.html
Post a Comment