Header Ads

Presiden Siapkan Sanksi untuk Daerah yang Serapan APBD Rendah



Presiden Siapkan Sanksi untuk Daerah yang Serapan APBD Rendah


Jember (beritajatim.com) - Presiden Joko Widodo menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang memiliki serapan anggaran pendapat belanja daerah rendah.

Hal ini dikemukakan Jokowi, dalam jumpa pers dengan wartawan, saat berkunjung di SMP Negeri 7, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (13/8/2017).
"Itu yang akan disiapkan, karena sampai hari ini saya lihat kemarin di rekening masih ada Rp 220 triliun yang berada di rekening-rekening, baik di BPD (Bank Pembangunan Daerah) maupun di bank-bank lain," katanya.

"Padahal uang ini ditunggu rakyat, ditunggu realisasinya. Kalau uang itu bisa beredar di pasar, bisa beredar di daerah, itu akan sangat membantu sekali pertumbuhan ekonomi," kata Jokowi.

Ada sanksi? "Nanti akan kita siapkan," tegas Jokowi lagi.

Sejumlah daerah di Indonesia memang memiliki serapan anggaran yang terbilang rendah. Salah satunya di Kabupaten Jember. Berdasarkan laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember 2017 yang disampaikan Bupati Faida kepada DPRD, realisasi anggaran hingga paruh tahun ini hanya Rp 939,417 miliar dari anggaran belanja Rp 3,603 triliun atau 26 persen.

Bupati Faida berjanji akan mengevaluasi rendahnya serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember 2017, khususnya dua organisasi perangkat daerah yang memiliki serapan belanja nol persen. "Serapan tetap berjalan. Saya optimistis serapan kami akan memenuhi target pada akhirnya," kata Faida, di sela-sela acara peresmian pendaratan Maskapai Wings Air di Bandara Notohadinegoro, Kabupaten Jember, Selasa (1/8/2017) lalu.

Dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang sama sekali tidak merealisasikan anggaran belanja selama enam bulan pelaksanaan APBD 2017, adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). APBD Jember 2017 menganggarkan Rp 21,04 miliar untuk Dinkominfo dan Rp 4,746 miliar untuk DPM-PTSP. [wir/ted]

Sumber: http://m.beritajatim.com/politik_pemerintahan/305587/presiden_siapkan_sanksi_untuk_daerah_yang_serapan_apbd_rendah.html

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.