Header Ads

Satlantas Polres Jember Tetapkan Sopir Mobil Damkar Tersangka


Kasatlantas Polres Jember AKP. Nopta Histaris Suzan

JEMBERTIMES – Kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (5/6/2017) antara Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Vs Truk di pertigaan Desa Balung Lor Kecamatan Balung Jember, yang mengakibatkan 2 korban tewas serta 2 lainnya luka berat saat, terus dilakukan penyelidikan oleh pihak Satlantas Polres Jember.
Dari hasil penyidikan sementara, Satlantas Polres Jember menetapkan Zainur Ridlo (35) warga Perumahan Taman Gading Kaliwates Jember selaku sopir mobil Damkar sebagai tersangka.
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, kecelakaan yang menewaskan 2 orang dari laka mobil damkar di Desa Balung Lor Balung Jember, kami sudah menyimpulkan jika kecelakaan ini akibat kelalaian dari sopir mobil Damkar, kepada yang bersangkutan akan kami periksa tentang kompetensi mengemudinya, serta mengenai SOP dalam menjalankan mobil tersebut,” ujar Kasatlantas Polres Jember AKP. Nopta Histaris Suzan, Rabu (7/6/2017) kepada sejumlah wartawan.
Nopta menambahkan, bahwa memang dalam pertaturannya, mobil pemdam kebakaran saat menjalankan tugasnya mendapat perioritas di jalan raya, namun tetap harus mematuhi keselamatan pengguna jalan lainnya, karena semua ada SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Memang dalam undang-undang lalu lintas, mobil damkar dan beberapa mobil tertentu mendapat skala perioritas saat menjalankan tugas di jalan raya, namun tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, dan tersangka sendiri tidak menutup kemungkinan kami lakukan penahanan badan,” ujar Nopta.
Nopta juga mengatakan, bahwa mobil damkar yang menjadi penyebab kecelakaan saat ini juga diamankan di Satlantas Polres Jember, guna penyelidikan lebih lanjut terkait kelaikan mobil tersebut,
“Untuk sementara mobil juga kami amankan untuk diperiksa kelaikannya, namun masih bisa di gunakan jika pemerintah daerah membutuhkan, nanti kami juga akan meminta keterangan dari pimpinannya terkait kecakapan personil dalam menjalankan mobil pemadam kebakaran ini,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil damkar nopol P 9972 RP yang dikemudikan Zainul Ridlo menabrak Truk nopol P 8946 VC yang dikemudikan Atrayu (54) warga Kalipuro Banyuwangi, akibat dari kecelakaan ini, 2 nyawa melayang, mereka adalah Hatamah dan Sikan, serta korban luka berat adalah Muhid dan Samsuri. (*)

Sumber:http://www.jembertimes.com/baca/154199/20170607/183618/satlantas-polres-jember-tetapkan-sopir-mobil-damkar-tersangka/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.