Header Ads

PENGURUSAN KTP DAN KK CUKUP DI MASING - MASING KECAMATAN

disduk-capul-jember
PROSES pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) dan catatan sipil (capil) kini tak lagi bertumpu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember di Jl. Jawa, Sumbersari. Pengurusan KTP, KK, surat pindah antar desa dan kecamatan, akta kelahiran dan akta kematian cukup dilakukan di kantor kecamatan setempat. . Hingga kini pelayanan adminduk di kecamatan berjalan baik. Tetapi masih ada beberapa adminduk yang diurus di dispendukcapil. Antara lain tentang warga negara asing, pindah datang antar kabupaten/kota. Selain itu akta perkawinan dan perceraian bagi non muslim, kewarganegaraan dan perubahan nama tetap harus diurus di dispendukcapil.
Habib Salim, Kabid Informasi dan Perkembangan Penduduk Dispendukcapil Jember menjelaskan, sebagian wewenang dispendukcapil dialihkan ke kecamatan. “Semua berkas dan entry di kecamatan. Pendaftaran penduduk seperti KK, KTP, surat pindah-datang antar desa/kecamatan dilakukan di kantor kecamatan,” kayanya. Sedangkan tentang adminduk warga negara asing (WNI), pindah-datang antar kabupaten/kota tetap di dispendukcapil. “Tanda tangan tetap dilakukan di dispendukcapil Jember,” ungkapnya. Kini Dispendukcapil telah mempersiapkan diri untuk menyerahkan sebagian kewenangannya ke kantor kecamatan. Pelimpahan sebagian kewengangan itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 19 Tahun 2013 tentang Pembebasan Retribusi dan Denda Catatan Sipil dan Perbup n0 21 tahun 2013 tentang Juklak dan Juklis Administrasi Kependudukan dan Capil Jember.
Entry data untuk pendaftaran penduduk di tingkat kecamatan, antara lain untuk biodata individu,KK,Kkbaru/pisah KK, numpang KK. Lalu, KTP/e-KTP, perpindahan daerah (antar desa/kecamatan). Hasil keluaran pendaftaran penduduk berupa dokumen kependudukan berupa biodata, KK, KTP. Surat keterangan kependudukan yang berupa surat keterangan pindah antar desa/kecamatan. Sedangkan entry data pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran yang meliputi kelahiran WNI dalam domisili. Kemudian pencatatan kematian, menu pencatatan kemarian dari kematian, lahir mati WNI. Hasil keluaran pencatatan sipil berupa akta kelahiran dan akta kematian. Habib menambahkan, saat ini semua kecamatan sudah online. “Semua entry data dan arsip berkas di tingkat kecamatan. Pencetakan dan tanda tangan dilakukan di Dispendukcapil Jember,” terangnya. Tiga staf kecamatan yang menjalani bimtek tersebut terdiri Kasi Pelayanan umum dan dua operator.

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (kk)

Permohonan Kartu Keluarga Baru
  • Surat pengantar RT/RW
  • Melampirkan fotocopy buku nikah/akta perkawinan
  • Surat keterangan pindah bagi yang baru pindah
  • Mengisi formulir (berkas F1.01)
  • Fotocopy ijazah terakhir bila ada
Permohonan Penambahan Keluarga
  • Surat pengantar RT/RW
  • Mengisi formulir F-01.01/F-1.03
  • Fotocopy kutipan akta kelahiran/ surat keterangan lahir yang dilegalisir
  • KK yang lama
Permohonan Menumpang ke dalam Kartu Keluarga
  • Pengantar RT/RW
  • Surat keterangan pindah bagi yang baru pindah
  • KK lama
  • KK yang ditumpangi
  • Paspor bagi warga asing
  • Fotocopy kartu identitas tetap (legalisir) bagi warga asing dan SKCK
Permohonan KK hilang
  • Pengantar RT/RW
  • Surat keterangan kehilangan dari lurah dan kepolisian
  • Fotocopy KK yang hilang atau dokumen kependudukan dari salah satu keluarga
Permohonan Pembetulan Data
  • Pengantar RT/RW
  • KK lama
  • Fotocopy bukti pendukung dilegalisir sesuai permohonanan pembetulan data
  • Surat penetapan dari pengadilan
Sumber :http://dispenduk.jemberkab.go.id/urusan-ktp-dan-kk-cukup-di-kecamatan/

1 komentar:

  1. Kalo buat E-ktp bayar gak?
    Syarat2 nya apa saja gan?
    Terima kasih

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.