OKNUM KARYAWAN PT. KAI DAOP IX JEMBER TERTANGKAP TANGAN CURI REL KERETA API
Oknum Karyawan PT KA di Jember Kepergok Curi Rel Kereta
Seorang karyawan PT KAI Daops IX Jember, kepergok mencuri 7 batang besi rel kereta bekas di Stasiun Leces, Kabupaten Probolinggo.
Seorang karyawan PT KAI Daops IX Jember, kepergok mencuri 7 batang besi rel kereta bekas di Stasiun Leces, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku, Tomy Hari Purnomo (32) warga Desa/Kecamatan Tongas yang aktif sebagai karyawan BUMN ini, akhirnya diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. Dia mencuri besi batangan bersama rekannya, Muklis (34) warga Kecamatan Sumberasih.
Tomy, yang sudah 5 tahun bekerja di PT KAI Daops IX Jember, ini sebagai petugas perbaikan di Stasiun Leces. Ia mengaku nekat mencuri besi milik PJKA karena terhimpit ekonomi. Selain itu, gaji BUMN yang diterima belum cukup memenuhi kebutuhan keluarganya.
Barang bukti yang diamankan yakni 7 batangan besi 2x5 meter, pikap Grand Max N 9718 RC yang digunakan memuat besi. Tomy bersama Mukhlis ditangkap dinihari tadi.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Hendy Kurniawan, mengatakan penangkapan tersangka Tomy, setelah mendapat laporan warga saat tengah melihat mereka beraksi. Saat tiba di lokasi, besi itu sudah tertata rapi di atas pikap tertutup terpal. Melihat kondisi itu petugas langsung melepaskan tembakan peringatan dan mengamankan dua pelaku.
"Kalau berat besinya belum tahu, karena kami masih belum menimbangnya. Namun, ini beratnya diperkirakan puluhan kwintal. Besi dan pikap kami amankan," jelas Kompol Hendy kepada wartawan di kantornya Mapolres Probolinggo, Rabu (15/3/2017).
Dari keterangan 2 tersangka, jelas dia, besi itu akan dijual ke luar daerah. Tapi sebelumnya akan dibawa terlebih dulu kerumah Tomy, untuk disimpan sejenak.
"Tomy dijerat pasal 363 tentang pencurian. Tomi tercatat seorang karyawan BUMN, yakni PJKA. Besi rel yang dicuri sebanyak 7 batang dengan panjang bervariasi. Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini, ditakuti masih ada pelaku lainnya," imbuh Kompol Hendy.
Sumber : detik.com
Barang bukti yang diamankan yakni 7 batangan besi 2x5 meter, pikap Grand Max N 9718 RC yang digunakan memuat besi. Tomy bersama Mukhlis ditangkap dinihari tadi.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Hendy Kurniawan, mengatakan penangkapan tersangka Tomy, setelah mendapat laporan warga saat tengah melihat mereka beraksi. Saat tiba di lokasi, besi itu sudah tertata rapi di atas pikap tertutup terpal. Melihat kondisi itu petugas langsung melepaskan tembakan peringatan dan mengamankan dua pelaku.
"Kalau berat besinya belum tahu, karena kami masih belum menimbangnya. Namun, ini beratnya diperkirakan puluhan kwintal. Besi dan pikap kami amankan," jelas Kompol Hendy kepada wartawan di kantornya Mapolres Probolinggo, Rabu (15/3/2017).
Dari keterangan 2 tersangka, jelas dia, besi itu akan dijual ke luar daerah. Tapi sebelumnya akan dibawa terlebih dulu kerumah Tomy, untuk disimpan sejenak.
"Tomy dijerat pasal 363 tentang pencurian. Tomi tercatat seorang karyawan BUMN, yakni PJKA. Besi rel yang dicuri sebanyak 7 batang dengan panjang bervariasi. Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini, ditakuti masih ada pelaku lainnya," imbuh Kompol Hendy.
Sumber : detik.com
Post a Comment