Header Ads

EDARKAN SS SOPIR ANGKOT WARGA RAMBIPUJI DIBEKUK POLISI

Seorang sopir angkutan antar kota berinisial BS warga Rambipuji, Kamis malam ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis shabu di warung kopi sekitar terminal Tawang Alun. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 3,84 gram serta sebuah timbangan.

Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sukari menjelaskan, sebenarnya tersangka ini sudah lama dilaporkan oleh warga setempat. Tetapi karena pekerjaan tersangka sebagai seorang sopir, tersangka selalu berpindah-pindah tempat sehingga polisi butuh waktu untuk melakukan penangkapan.
Saat anggota Reskoba mengetahui tersangka sedang berada di sebuah warung kopi di sekitar terminal Tawang Alun, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,84 gram dan sebuah timbangan.
Lebih jauh Sukari menjelaskan, hingga saat ini tersangka serta barang buktinya diamankan di Mapolres Jember untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 112 undang-undang 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber :http://www.kissfmjember.com/2017/03/10/edarkan-sabu-sopir-angkot-warga-rambipuji-ditangkap.html


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.