BAWASLU JEMBER : KALENDER PDAM BUKAN PELANGGARAN KAMPANYE
SRJ NEWS - Setelah menerima dan mengkaji laporan koordinator LSM Indonesia
Birocration Watch IBW Jember Sudarsono, Badan pengawas Pemilu Kabupaten
Jember menilai kalender PDAM yang mencantumkan foto salahsatu Caleg DPR
RI, tidak masuk kategori pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony melalui telefon selularnya menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan IBW beberapa waktu lalu. Hasilnya Bawaslu menilai kalender PDAM yang mencantumkan foto salahsatu Caleg, bukan masuk kategori pelanggaran, karena dalam kalender tersebut hanya mencantumkan foto dan nama, tanpa ada nomor urut, logo partai ataupun ajakan memilih.
Dengan kesimpulan tersebut, Bawaslu merasa tidak perlu lagi memanggil PDAM untuk klarifikasi. Sehingga sesuai yang dijanjikan, H+3 setelah menerima laporan, Bawaslu akan menginformasikan perkembangannya kepada pelapor melalui surat.
Diberitakan sebelumnya, LSM IBW melaporkan kalender yang di cetak pdam sebagai salah satu BUMD ke Bawaslu. Karena dalam kalender tersebut mencantumkan foto DN nama salahsatu Caleg, Koordinator IBW Sudarsono menilai kalender tersebut merupakan salahsatu bentuk kampanye terselubung.
Sementara Dirut PDAM Ady Setyawan saat dikonfirmasi, membantah pencetakan kalender yang dibagikan kepada pelanggan tersebut, berniat mengkampanyekan salahsatu Caleg. Dirinya memasang foto dan nama yang bersngkutan, karena membeli air kemasan hazora dalam jumlah banyak, sehingga dinilai berkomitment ikut membantu kemajuan PDAM.(tim*)
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony melalui telefon selularnya menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan IBW beberapa waktu lalu. Hasilnya Bawaslu menilai kalender PDAM yang mencantumkan foto salahsatu Caleg, bukan masuk kategori pelanggaran, karena dalam kalender tersebut hanya mencantumkan foto dan nama, tanpa ada nomor urut, logo partai ataupun ajakan memilih.
Dengan kesimpulan tersebut, Bawaslu merasa tidak perlu lagi memanggil PDAM untuk klarifikasi. Sehingga sesuai yang dijanjikan, H+3 setelah menerima laporan, Bawaslu akan menginformasikan perkembangannya kepada pelapor melalui surat.
Diberitakan sebelumnya, LSM IBW melaporkan kalender yang di cetak pdam sebagai salah satu BUMD ke Bawaslu. Karena dalam kalender tersebut mencantumkan foto DN nama salahsatu Caleg, Koordinator IBW Sudarsono menilai kalender tersebut merupakan salahsatu bentuk kampanye terselubung.
Sementara Dirut PDAM Ady Setyawan saat dikonfirmasi, membantah pencetakan kalender yang dibagikan kepada pelanggan tersebut, berniat mengkampanyekan salahsatu Caleg. Dirinya memasang foto dan nama yang bersngkutan, karena membeli air kemasan hazora dalam jumlah banyak, sehingga dinilai berkomitment ikut membantu kemajuan PDAM.(tim*)
Post a Comment