Header Ads

GAKKUMDU NILAI VIDIO BUPATI DALAM KONGRES PERANGKAT DESA TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN PEMILU




SRJ NEWS Setelah melalui proses panjang dan perbedaan pandangan antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, sentra Gakkumdu menilai video Bupati dalam kongres perangkat desa tidak memenuhi unsur pelanggaran ataupun pidana pemilu. Demikian terungkap dalam rilis yang disampaikan Bawaslu Jember Jumat siang.

Ketua Bawaslu Jember Thobrony Saat dikonfirmasi (18/1/19)  Pusaka menjelaskan, setelah akhir Desember lalu Bawaslu mencatat dalam register temuan, langsung ditindaklanjuti denganmeminta klarifikasi semua pihak, termasuk Bupati dan orang-orang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Baru kemudian dilakukan pembahasan internal, yang hasilnya tidak ditemukan pelanggaran administrasi tetapi patut diduga adanya pidana pemilu.

Sehingga sesuai aturan persoalan ini harus dilakukan pembahasan bersama kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu. Namun ternyata pembahasan di Gakkumdu lebih luas, sehingga pandangan Bawaslu berbeda dengan pendapat kepolisian dan kejaksaan. Sampai akhirnya diputuskan video tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran ataupun pidana pemilu.

Diberitakan sebelumnya video Bupati saat memberikan pengarahan dalam kongres perangkat desa beberapa waktu lalu, sempat viral dan masuk register temuan dugaan pelanggaran. Sebab dalam video tersebut nampak Bupati memberikan pengarahan tentang netralitas ASN, sambil berkelakar agar tidak teriak-teriak nama suaminya yang juga Caleg DPR RI, tetapi yang penting dicoblos.(veb)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.